Manusia 'Alay' itu... [Hemm... "Orang yang terlambat", 'kan ya?!]
2/03/2010 07:40:00 PM
Berbagai artikel ttg "Apa itu ALAY?" td memuaskan saya. Hanya link di bawah ini yg bagus. Menurut saya lho.
--
http://artikelindonesia.com/definisi-apa-itu-alay.html
03.09.2009 | Author: Maria | Article Posted in Relasi & Hubungan
akses: "7:10 PM; Feb-3, 2010"
dalam web ini saya akan coba membahas dari Definisi apa sih alay itu? alay atau orang udik atau orang kampung (dalam arti kampungan), menrupakan salah satu gelar yang ngga boleh banget didapetin sama setiap remaja, ya ngga? padahal, pemahaman setiap orang tentang alay itu beda-beda banget. ada beragam penerapan konteks alay/ngalay/dsb :
ngga alay, tapi suka ngalay. misalnya mainan di eskalator sebuah mall.
alay, tapi up-to-date. misalnya emo blok m.
ngga alay, tapi kepedean. misalnya nari-norak di depan umum.
ngga alay, tapi dicap alay. ya itu lah pemahaman yang berbeda, bos!
beberapa pemahaman yang berbeda, membuat status makin ngga jelas. buat orang-orang kelas 1 yang "jahat", alay itu dilihat dari kemampuan ekonomi. buat orang-orang kelas 1 yang "baik", mereka baru ngecap seseoran sebagai alay dari gayanya, ngga peduli tajir apa ngga. untuk yang kelas menengah, alay itu setiap dari mereka yang k4Lo n9eT1k yA b3g!nI n1e3cH. dan untuk kelas bawah, mereka adalah orang yang dicap sebagai alay. kasian deh.
tapi menurut pemahaman gue, ngga begitu. alay itu ngga berdasarkan status ekonomi kok. dan sesungguhnya ngga ada itu yang namanya alay atau orang udik atau orang kampung (dalam arti kampungan). mereka adalah orang terlambat. udah kok, itu doang. mereka cuma terlambat. alasan mereka terlambat pun karena kalo mereka "mencicipi" sesuatu barengan dengan golongan di atas mereka, nanti dianggap sok atau apa lah. sebagai contoh,
waktu booming fs, yang ngview pasti dominan golongan atas. pas booming fb, golongan bawah merajalela di fs.
dulu tULisAn be9iN1 pernah dipake sama banyak golongan atas. tapi ketika disadari itu norak, jadi ngga jaman lagi. akhirnya sekarang dipake sama golongan bawah.
iya kan? mereka itu selalu mendapat dari sisaan golongan atas. karena mereka tidak diberi kesempatan mencicipi, mereka nyobanya pas udah ngga jaman lagi. mungkin beberapa akan mengatakan, "salah sendiri ngga nyobain dari awal!" tapi yah, tekanan dari lingkungan mereka membuat mereka ngga bisa merasakannya, bos. kya emo blok m, mereka dihina-hina kan? tapi pas nanti udah ngga jaman, hinaan yang mereka terima ngga akan seheboh sekarang.
yang jadi pertanyaan, kenapa harus seperti itu? ketika mereka mencoba, kita memarahi. ketika kita tak butuh lagi dan mereka mencoba, kita menghina. lantas apa mau kita? apa ngga bisa untuk tidak terlalu mengurusi orang lain?
sumber: Olgas blogspot
--
Kutipan yg ini lumayan-deh:
http://mynameali.tumblr.com/post/283013865/apa-itu-alay
Mon Dec 14 | Official Tumbleblog of Ali Milando
akses: "7:27 PM; Feb-3, 2010"
SEBENARNYA APA ITU ALAY?
Alay adalah singkatan dari Anak layangan, Alah lebay, Anak Layu, atau Anak keLayapan yang menghubungkannya dengan anak JARPUL (Jarang Pulang). Tapi yang paling santer adalah anak layangan. Dominannya, istilah ini untuk menggambarkan anak yg sok keren, secara fashion, karya (musik) maupun kelakuan secara umum. Konon asal usulnya, alay diartikan "anak kampung", karena anak kampung yang rata-rata berambut merah dan berkulit sawo gelap karena kebanyakan main layangan.
Koentjara Ningrat:
"Alay adalah gejala yang dialami pemuda-pemudi Indonesia, yang ingin diakui statusnya diantara teman-temannya. Gejala ini akan mengubah gaya tulisan, dan gaya berpakain, sekaligus meningkatkan kenarsisan, yang cukup mengganggu masyarakat dunia maya (baca: Pengguna internet sejati, kayak blogger dan kaskuser). Diharapkan Sifat ini segera hilang, jika tidak akan mengganggu masyarakat sekitar"
Selo Soemaridjan:
"Alay adalah perilaku remaja Indonesia, yang membuat dirinya merasa keren, cantik, hebat diantara yang lain. Hal ini bertentangan dengan sifat Rakyat Indonesia yang sopan, santun, dan ramah. Faktor yang menyebabkan bisa melalui media TV (sinetron), dan musisi dengan dandanan seperti itu."
--
[istghfr-tsbh-slwt-wsslm]
www.RahmatAli.web.id
"Love for All, Hatred for None"
--sent from Gmail.com--
Fwd: Surat dari Surga
1/18/2010 12:40:00 PMMonica Petra sent a message to the members of Hold my hand.
--------------------
Subject: Surat dari Surga
Kepada Yth. Allah di Surga
Dengan Hormat…
Tuhan, aku ingin tahu…
Mengapa Kau ijinkan hal-hal yang tidak adil terjadi di dunia ini?
Mengapa aku harus memberikan pipi yang kanan jika ditampar pipi yang kiri?
Mengapa aku harus mencintai musuhku?
Mengapa sepertinya aku harus selalu mengalah walau dirugikan?
Mengapa aku harus bersabar atas banyak hal yang tidak menyenangkan?Tolong Tuhan, jawab aku biar aku mengerti, karena aku merasa sangat lelah menganggung semua ini.
Reply from Heaven :
Anak-Ku terkasih, tidakkah kau sadari bahwa mataKu selalu tertuju padamu?
Aku tahu saat kau diperlakukan tidak adil. Aku melihat saat air matamu mengalir menahan perasaan jengkel yang tak terucapkan. Aku bahkan ikut merasakan kepedihan hatimu saat kau dikecewakan.
Tapi tahukah kau bahwa Aku semakin mengasihimu saat Aku melihat kau memaafkan orang lain yang menyakitimu dan bukannya membalas keburukan mereka? Dan melihatmu bersabar atas sikap jahat yang mereka tujukan padamu membuatKu sangat marah.
Aku ijinkan semua itu terjadi supaya kau terlatih makin hari makin sempurna dan menyerupai Aku. Tapi, pada saatnya Aku akan menggantikan semuanya dan memberkatimu sesuai kemuliaan dan kekayaanKu.
Aku akan membukakan bagimu pintu-pintu berkat di mana tak ada seorangpun bisa menutupnya. Dan Aku akan memberikan padamu kesempatan-kesempatan emas di mana tak seorang pun bisa mengambilnya.
Dan Aku telah melihat betapa jahatnya perbuatan mereka, dan akan membuat perhitungan dengan mereka yang tak dapat kau bayangkan.
Jadi, anakku janganlah kau berpikir bahwa Aku mengabaikanmu, karena sesungguhnya mataKu ada di segala tempat, mengawasi orang jahat dan orang baik.
Love,
Tuhanmu
- Michael Budi N -
--
[istghfr-tsbh-slwt-wsslm]
www.RahmatAli.web.id
"Love for All, Hatred for None"
--sent from Gmail.com--
Ahh...Itu-sih Terjebak dalam Romantisme Masa Silam
1/17/2010 03:59:00 AM4:00 WIB; 17/01/2010
Curhat nih.
Kita sadar bahwa hal ini pun menjadi realitas sosial di sekeliling kita. Kadang, para 'oknum' generasi [yang merasa] tua, selalu saja menghakimi atau (yaa...katakanlah) 'terlalu mudah mengambil kesimpulan' dari sikap generasi yang lebih muda dengan alasan 'mengawal' serta 'demi kebaikan' generasi muda itu sendiri. Padahal, jangan-jangan, na'uudzu bi 'l-Laahi min dzaalik, jika ditelusuri, sebenarnya mereka takut kewibawaannya terancam, kekuasaannya terusik, dan sebagainya. Hehe...
Sesungguhnya KETAKUTAN itu nyata dan harus diakui karena tak ada orang yang lahir, bebas dari rasa Takut. Kebanyakan Rasa Takut bersifat Psikologis dan bersumber dari Imajinasi atau Ilusi yang salah arah/Negatif. Karena Dasar Berpikir Negatif yang menghancurkan Rasa Percaya Diri adalah KETAKUTAN dan didukung dengan ALASAN sebagai Pupuk yang menyuburkan Rasa Takut dan Menghilangkan Rasa Percaya Diri.
Rasa Ketakutan bersumber dari: Rasa Takut terhadap hal yang belum terjadi; Rasa Takut Kehilangan apa yang dicintai (jasmani dan rohani); Rasa Malu untuk bertindak; Rasa Rendah Diri; Rasa Superior (merasa lebih dari yang lain (jasmani dan rohani). (http://adf.ly/18he; 3:58 17/01/2010)
Maka--walhasil, jadilah generasi muda kadang dibatasi, dibungkam, dan seterusnya. Padahal, mestinya mereka haruslah membiarkan proses alam ini terjadi, supaya ada regenerasi. Supaya nanti, generasi muda tersebut bisa berkembang dengan baik. Jaga-sih jaga, kawal mbok-ya-kawal, tapi tetaplah kita buka pintu [kesempatan] dialog dan komunikasi yang ajeg, elegan, santun, dan raĥmatan li 'l-'Aalamiin. ('ngutip dari http://adf.ly/18gs; 3:16 17/01/2010)
If we could raise one generation with unconditional love, there would be no Hitlers. We need to teach the next generation of children from Day One that they are responsible for their lives. Mankind's greatest gift, also its greatest curse, is that we have free choice. We can make our choices built from love or from fear.Persoalan muncul, ketika generasi tua menilai habitus generasi muda-tertentu sebagai "kurang asyik" ataupun "tidak religius" atau "melawan struktur". Dari sini terbit kesan seolah-olah--misalnya: sosialita atau berjejaring di internet--mencemaskan, padahal sejatinya generasi [yang merasa] tua-lah yang tengah kehilangan "dunia lama" mereka. Mereka memang ikut memakai gadget atau perangkat digital (whatever), tetapi jiwanya masih tertambat pada adfontes atau romantisme masa silam. Melihat masa lampau sebagai masa depan. Ya Allah, repot 'ngga yah kalo kayak gitu? (http://adf.ly/18hJ; 3:38 17/01/2010)
--Dr. Elizabeth Kubler-Ross
('ngutip dari http://adf.ly/18gu; 3:15 17/01/2010)
Bagaimana menurut Anda?
--
[istghfr-tsbh-slwt-wsslm]
www.RahmatAli.web.id
"Love for All, Hatred for None"
--sent from Gmail.com--
Fwd: LOMBA KARYA TULIS TINGKAT NASIONAL
1/13/2010 09:32:00 AMSahabat2, ini ada info lomba karya tulis tingkat nasional. silakan yang berminat untuk langsung berhubungan dengan panitia, atau mempelajari info berikut ini:
LOMBA KARYA TULIS TINGKAT NASIONAL
KRITERIA LOMBA KARYA TULIS
- Lomba penulisan Puisi.
- Lomba penulisan cerpen.
- Lomba karya tulis lingkungan hidup.
- Lomba karya tulis Anti penggunaan Narkoba.
- Lomba karya tulis pariwisata dan budaya.
- Lomba karya tulis kesehatan masyarakat.
- Lomba slogan / jargon dan karikatur anti madat dan anti narkoba.
- Lomba karya tulis pendidikan. ( Tema khusus )
TEMA LOMBA
- Untuk Puisi & Cerpen temanya bebas.
- Untuk Karya Tulis Lingkungan Hidup tema bebas.
- Untuk Karya Tulis Anti Penggunaan Narkoba temanya bebas.
- Untuk Karya Tulis Pariwisata dan Budaya temanya bebas.
- Untuk Karya Tulis Kesehatan Masyarakat temanya bebas.
- Untuk Slogan/ jargon dan karikatur anti madat dan anti narkoba tema bebas.
- Khusus Untuk Tema karya tulis pendidikan, utusan peserta mahasiswa :
• Peran serta mahasiswa dalam pendidikan Nasional.
• Pemuda generasi penerus bangsa dalam mengisi pembangunan.
• Kehidupan sosial mahasiswa dalam dunia kampus.
- Khusus Untuk karya tulis pendidikan peserta pelajar dengan tema :
• Pendidikan nasional.
• peran serta pelajar dalam mengisi pembangunan.
• Pelajar berkarya dan berprestasi.
SYARAT PESERTA LOMBA :
• Usia 12 – 18 tahun ( kelompok remaja / pelajar )
• Usia 17 – 28 tahun ( kelompok mahasiswa )
• Untuk peserta Guru & Umum Usia tidak terbatas
• Mengisi formulir pendaftaran
• Melampirkan foto ukuran 4 x 6 satu lembar
• Menyertakan hasil karya tulis sesuai kriteria lomba yang di ikuti
• Setiap kriteria lomba dengan satu pendaftaran / satu regristrasi peserta, jika mengikuti lebih dari satu kriteria lomba, diwajibkan mendaftarkan kembali sesuai dengan jenis lomba yang diikuti sesuai pendaftran.
BIAYA PENDAFTARAN
- Tingkat SMP : Rp. 20.000,-/ orang
- Tingkat SMA : Rp. 25.000,- / orang
- Tingkat PT : Rp. 30.000,-/orang
- Untuk Umum : Rp. 30.000
- Kelompok (max 2 org) Pelajar : Rp. 40.000,-
- Kelompok (max 2 org) PT : Rp. 50.000,-
- Kelompok (max 2 org) Umum : Rp. 50.000,-
- Tingkat Guru : Rp. Rp. 50.000,-/ Orang
CARA PENDAFTARAN DAN KETENTUAN TAMBAHAN.
• Seluruh berkas karya tulis dari setiap peserta lomba sudah harus masuk ke sekretariat panitia sesuai batas waktu yang telah ditentukan (Tgl. 27 Maret 2010).
• Bagi peserta yang mewakili sekolah, dapat memasukkan seluruh hasil karya tulisannya secara kolektif melalui tempat pendaftaran yang telah ditentukan, atau dapat mengirimkan langsung ke alamat sekretariat panitia lomba.
• Atau langsung melalui situs : www.AJA-visioninternasional.com
KETENTUAN PENULISAN
• Hasil karya tulis minimal 2000 kata.
• Dengan 1. ½ spasi.
• Bentuk huruf tulisan bebas, ukuran 12, dan margin sesuai standar 3, 3, - 4, 4, ( Kertas A4 )
• Untuk karya tulis puisi dan cerpen tanpa syarat, (penulisan bebas sesuai ide dari penulis)
• Hasil karya dapat dijilid dan dikirimkan ke alamat panitia lomba.
• Atau kirimkan via email ; vision.indonesia@yahoo.com
• Pendaftaran dapat dilakukan secara online, dan bukti transfer dan foto di sertakan dengan cara mengupload saat pendaftaran di menu regristrasi.
HADIAH
- Tropi Mendiknas
- Tropi Menkes
- Tropi Sponsor
- Total hadiah Rp. 500.000.000,-
Alamat sekretariat Panitia lomba :
PT.aja vision international Network.
Jl. Prof.Ir.Johanes ( SAGAN ) GK V / 1062, Kav. A Utara galeria Mall, Yogyakarta.
Tlp. 0274-520106, email ; vision.indonesia@yahoo.com
• Hp. 0819839421, 081392999621, 085747969706, 0274-9300824, 088802879626, 08812771638.
Rekening BANK Panitia ;
Atas nama Ir. Tri Harwono,MT.
Bank BCA : 4564857655. Bank MANDIRI: 1370005093444. Bank BNI:0168061665.
Bank BRI:0029-01-086485-50-1. Bank BPD: 040211002177.
Pendaftaran Secara On Line
Klik Disini :
http://aja-visioninternational.com/registrasi/
www.AJA-visioninternasional.com
www.AJA-visioninternasional.com
--
[istghfr-tsbh-slwt-wsslm]
www.RahmatAli.web.id
"Love for All, Hatred for None"
--sent from Gmail.com--
Puisi 'Kemarau Hati' (was Fwd: [puisicinta2000] "Kemarau Hati")
1/09/2010 09:36:00 PMDan kini aku ditemani separuh bulan
Mulai lah kurapikan serak kata yang terburai
Ingin kurangkai menjadi cerita
Tentu saja ini cerita tentangmu
Tentang embun yang menetes dipucuk dedaunan
Kala itu dijemput oleh kehangatan matahari
Terbawa serta dalam iringan doa
Agar ia pulang kemari
Lalu aku nyanyikan satu nada
Lengking dengan pelu serta lara
kulantunkan pula
Tarian kesedihan hati
Sebab dirimu telah menciptakan
Kemarau panjang didalam hati
Sungguh tak kan sesempurna ini
Jika itu bukan dirimu
Debur cinta takkan meninggalkan jejak luka
Dan mengeringkan seisi air mata
Jauh berlalu kucari dalam pacu serbuan waktu
Kutetapkan hatiku agar kau tahu
Bahwa takkan ada yang menyamai
Kisahmu didalam hati
"Kemarau Hati", Jan 2010, "Lena"
Jika Seseorang Mendengar Sesuatu Hal Baru, Jangan Ia Langsung Bersikap Menentangnya...
1/07/2010 11:40:00 AMDalam realitasnya, seseorang tidak akan meninggalkan pola berpikir lamanya hingga ia mulai berpikir jernih, mendengar dengan penuh perhatian, dan memperhatikan secara cermat segala aspek suatu masalah. Karena itu, jika seseorang mendengar sesuatu hal baru, jangan ia langsung bersikap menentangnya. Adalah menjadi kewajiban bagi dirinya untuk mempertimbnagkan segala aspek permasalahan secara teliti, jujur, dan adil. Terlebih lagi, ia sepatutnya menelaahnya dengan perasaan takut akan Tuhan yang melambari pemikirannya.
--M. IV/1, London 1984; AQKh/19960712; kata kunci: 'hal baru', 'berpikir', ... --
QR-Code
Ke SANA yuuukkkkzzz!!!! (Ada Kuliah Umum Filsafat "Hermeneutika Kecurigaan", 'Coy!)
1/05/2010 03:32:00 PMPaul Ricoeur, Friedrich Nietzsche, Sigmund Freud, dan Karl Marx
Setiap Sabtu, Januari 2010, 16:00 WIB/
Serambi Salihara
Paul Ricoeur, seorang tokoh hermeunetika kontemporer menyebut tiga pemikir besar, yakni Sigmund Freud, Karl Marx, dan Friedrich Nietzsche, sebagai pendahulu metodologi hermeneutika yang disebut sebagai hermeneutika kecurigaan. Freud mencurigai terbentuknya teks sebagai berasal dari alam ketaksadaran manusia, Marx meletakkannya sebagai produk ekonomi dan politik, sementara Nietzsche merujuk sebab-musababnya pada kehendak ingin berkuasa.
Apa yang dimaksud hemeneutika kecurigaan itu? Apa saja alasan-alasan Paul Ricoeur? Dan bagaimana hemeneutika bekerja dalam pandangan Sigmund Freud, Karl Marx, dan Friedrich Nietzsche? Selama empat minggu berturut-turut, selain mengulas pandangan tokoh-tokoh tersebut dalam lingkup hermeneutika kecurigaan, kuliah umum ini juga menggali pandangan filsafat dari masing-masing tokoh tersebut.
Kuliah Umum Filsafat ini akan digelar di Serambi Salihara setiap hari Sabtu di bulan Januari 2010 pada pukul 16.00 -18.00 WIB.
Kuliah ini terbatas, untuk mengikutinya silakan mengirim email pendaftaran ke melan@salihara. org atau riaudita@yahoo. co.id
Sabtu 09 Januari 2010, pukul 16.00 WIB
Hermeneutika: Pengantar Umum dan Teori Hermeneutika Paul Ricoeur
Haryatmoko /
Sabtu 16 Januari 2010, pukul 16.00 WIB
Tentang Friedrich Nietzsche
Setyo Wibowo /
Sabtu 23 Januari 2010, pukul 16.00 WIB
Tentang Sigmund Freud
Bagus Takwin /
Sabtu 30 Januari 2010, pukul 16.00 WIB
Tentang Karl Marx
Goenawan Mohamad /
--
"Love for All, Hatred for None"
Rangking Kekuatan Militer (was Re: [ahm***] Re: Kiamat 2012? Bukannya sudah!)
12/31/2009 06:26:00 PM2 China
3 Russia
4 India
5 U.K.
6 France
7 Germany
8 Brazil
9 Japan
10 Turkey
11 Israel
12 South Korea
13 Italy
14 Indonesia
15 Pakistan
16 Taiwan
17 Egypt
18 Iran
19 Mexico
20 North Korea
21 Sweden
22 Greece
23 Canada
24 Saudi Arabia
25 Ukraine
26 Australia
27 Spain
28 Thailand
29 Denmark
30 Poland
[AFC] Tips Mengikis Kebosanan (BeTe nih-ye...!)
12/22/2009 07:57:00 AM
HAMPIR setiap orang pernah mengalami rasa bosan yang biasanya ditandai dengan kejenuhan, buntu, tak tahu harus berbuat apa, tak bergairah. Bila kebosanan tak segera teratasi maka biasanya diikuti oleh rasa kesal, kecewa, malas, merasa tak dihargai, dan sebagainya. Tentu kita tak semestinya berlarut-larut dalam kebosanan. Bukan saja karena kebosanan membuat anda tidak produktif, bosan bisa membuat anda kehilangan kesempatan, memiliki berprasangka buruk dan emosi negatif lain. Ini akan merugikan anda sendiri. Berikut ada beberapa tips ringan untuk mengikis rasa bosan sebelum kebosanan menelan anda mentah-mentah.
Kenali kebosanan Anda
Seringkali kita mencampur-adukkan kebosanan dengan perasaan-perasaan lain, seperti kecewa, jengkel pada orang lain, merasa tak berharga, dan lain sebagainya. Langkah terutama dalam mengatasi kebosanan adalah mengenali mengapa kita bosan. Bertanyalah pada diri sendiri dan cari tahu mengapa kita bosan. Apakah kita bosan karena telah melakukan hal yang sama terus-menerus? Atau anda bosan karena berselisih paham dengan orang lain (misal: atasan) sehingga anda kecewa, lantas anda tak bergairah dan bosan? Bosan hanya akibat bukan sebab, karena itu carilah penyebabnya, lalu coba untuk mengatasinya.
Bergeraklah, berkeringatlah!
Apa pun penyebab rasa bosan, anda dapat mengikis kemalasan atau perasaan kurang bergairah dengan cara tetaplah bergerak. Lakukan sesuatu yang membuat anda bergerak dan berkeringat. Lakukan sendiri, namun lebih baik lagi bila anda lakukan bersama pasangan atau teman-teman anda. Anda bisa bekerja fisik (misal: menguras bak mandi, membersihkan gudang, mengepel lantai,dll.), berolahraga dan bermain (misal: sepak bola, basket, tenis, dll.), atau melakukan apa saja yang membuat tubuh anda bergerak dan berkeringat. Meski kecut, berkeringat hingga basah kuyup membantu menyegarkan pikiran dan jiwa anda. Setelah itu anda akan temukan kegairah yang akan mengatasi kebosanan anda.
Beristirahatlah dan bergembira
Mungkin kebosanan anda disebabkan oleh kelelahan fisik dan pikiran. Untuk itu jangan merasa bersalah untuk mengambil waktu istirahat. Bila anda kurang tidur, maka cukupkan kebutuhan tidur anda. Namun jangan lantas anda mengisinya dengan bermalas-malasan, isilah waktu istirahat dengan kegiatan yang menumbuhkan kegembiraan. Mendekat ke alam (misal: berjalan-jalan di gunung, tidur di alam bebas, bersantai sambil menikmati ikan di kolam, dll.) atau bermain-main dengan anak-anak adalah cara beristirahat sekaligus bergembira.
Hayati apa yang anda lakukan
Sebenarnya jarang sekali kita bosan karena melakukan sesuatu yang sama berulang-ulang. Yang umum terjadi, kebosanan menyebabkan kita tidak menghayati apa yang sedang kita lakukan. Untuk mengikis kebosanan, coba hayati apa yang anda lakukan, nikmati setiap detil pekerjaan anda, perhatikan lebih sungguh-sungguh tugas anda. Di saat anda menghayatinya, anda bisa menemukan sesuatu yang baru yang mungkin terlewati. Menghayati berarti menyertakan hati dan pikiran pada pekerjaan anda. Bila anda tak mampu menghayati, anda perlu mencari sesuatu yang baru. Misal, bila anda memiliki banyak koleksi buku dan tak terlalu terrawat, cobalah menyampuli buku-buku anda. Temukan makna penghayatan di saat anda menyampuli setiap buku anda.
Ubah kebiasaan anda
Atasi rutinitas anda dengan melakukan sesuatu dengan cara berbeda. Misal, bila anda biasa datang ke kantor pada jam 8 pagi, maka cobalah untuk datang jam 6 pagi. Rasakan betapa berbedanya. Atau, bila anda bekerja di pabrik dan tak pernah bekerja pada shift malam, cobalah untuk bekerja pda shift malam. Ini menumbuhkan fleksibilitas/kelenturan diri anda, sekaligus untuk menemukan hal-hal yang baru. Bila anda selalu makan di kantin, cobalah untuk makan di dapur kantin, pasti ada beberapa rekan yang lebih memilih makan di dapur ketimbang di meja makan kantin. Lakukan dengan berbeda, mungkin hasilnya sama saja, namun anda akan mengalami sesuatu yang berbeda.
Cobalah melakukan sesuatu yang baru
Ini adalah tips umum yang banyak dianjurkan untuk mengatasi kebosanan. Ya, temukan sesuatu yang baru yang membangkitkan gairah anda. Ingat: yang membangkitkan gairah anda. Karena itu pikirkan dan pilihlah apa yang ingin anda lakukan dengan cermat. Lakukan sesuatu yang membuat anda bergerak, menciptakan sesuatu dari tangan anda, atau memelihara kehidupan. Misal: belajarlah membuat kandang merpati, pagar tanaman, menjahit kain perca, membuat origami, dll.
Lakukan kembali apa yang pernah anda lakukan dulu
Ingat-ingat apa yang yang pernah anda lakukan dulu, dan anda mendapatkan kegembiraan dari sana, tak ada salahnya anda melakukannya lagi. Misal, bila sewaktu remaja anda senang mendaki gunung, dan kini tak pernah anda lakukan, coba untuk mencari kesempatan mendaki gunung lagi. Bila anda pernah memainkan gitar, dan kini hampir lupa bagaimana caranya, pinjamlah gitar lalu pelajari kembali kesenangan anda itu. Siapa tahu ternyata anda masih lihai memainkannya.
Pererat dan perluas hubungan sosial anda
Ada orang mengaku bosan, padahal ia kesal pada seseorang. Dalam hal ini yang perlu diatasi adalah kekesalannya dengan memperbaiki hubungannya. Rekat kembali hubungan tersebut, kekesalan pun mereda, dan kebosanan akan teratasi. Namun, toh bila anda memang sedang bosan, coba hubungi teman-teman lama anda. Ini akan membangunkan gairah diri anda. Meski hanya sekedar bercakap-cakap, anda bisa menemukan sesuatu yang baru yang bisa anda kerjakan bersama-sama. Cobalah memperluas hubungan anda. Bila anda tak pernah melakukan ronda di lingkungan anda, cobalah ikut meronda (meski mungkin hanya bersama petugas keamanan) namun rasakan betapa berbedanya perasaan itu.[] (AFC)
--
[istghfr-tsbh-slwt-wsslm]
Kode Etik Jurnalistik
12/22/2009 05:38:00 AMHASIL KONGRES PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) XXII
Nangroe Aceh Darusalam, 28-29 Juli 2008
(Draft awal adalah keputusan Konkernas PWI 4 – 10 Juli 2007 di Jayapura, Papua).
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berda¬sarkan atas hukum, seluruh wartawan Indonesia menjun¬jung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasar¬kan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
Esensi Kode Etik
Terbentuknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di gedung Sono Soeko (sekarang gedung Monumen Pers) Surakarta pada 9 Februari 1946 tidak diikuti dengan perumusan formal Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) seperti termaktub dalam dokumen resmi organisasi profesi, dalam hal ini PWI. Seperti dikemukakan dalam buku PWI Jaya Di Arena Masa yang disusun oleh Soebagijo I.N. pada hakekatnya apa yang kini disebut Kode Etik Jurnalistik itu pada kongres pembentukan PWI di Solo pernah sekilas dibicarakan. Waktu itu, Ketua (Mr. Sumanang) mengatakan bahwa dia sudah menyediakan rencana (naskah) suatu konvensi, yaitu suatu hukum yang tidak tertulis, suatu norma yang terlukis dalam batin kaum wartawan. Bunyinya: "Tiap wartawan Indonesia berkewajiban bekerja bagi kepentingan Tanah Air dan Bangsa, dengan senantiasa mengingat akan persatuan bangsa dan kedaulatan negara".
Hal ini dapat dimengerti karena yang menjadi pusat perhatian tokoh-tokoh pers yang berkumpul di Surakarta ketika itu adalah bagaimana menghimpun serta mengintegrasikan segenap potensi bangsa khususnya masyarakat pers Indonesia untuk mempertahankan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Seperti diketahui jauh sebelum proklamasi kemerdekaan dan pada periode revolusi fisik, pers Indonesia terkotak-kotak dalam beberapa kelompok penerbitan antara lain sebagai hasil rekayasa pemerintah Jepang. Sedangkan tokoh-tokoh PERDI (Persatoean Djoernalis Indonesia) setelah berhasil membentuk wadah itu pada 23-24 Desember 1933 di Surakarta, tidak segera dapat mengonsolidasikan wadah pers yang dibentuk pada masa penjajahan Belanda tersebut. Hal ini terjadi karena situasi dan kondisi perang kemerdekaan waktu itu menyebabkan masing-masing mempunyai kegiatan sendiri.
Lagi pula, yang menjadi obsesi para tokoh pers yang berhasil mendirikan PWI di Surakarta 9 Februari 1946 itu adalah terbentuknya wadah perjuangan para wartawan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Makna itu, antara lain, dapat ditangkap dari pidato sambutan Menteri Pertahanan Amir Syarifuddin atas terbentuknya PWI. Ia menegaskan peran aktif dalam meyakinkan masyarakat dan tentara bahwa tujuan yang hendak dicapai adalah kemerdekaan seratus persen, dan mempersatukan rakyat dan tentara agar saling membantu menegakkan persatuan (Sejarah Pers Nasional dan Pembangunan Pers Pancasila).
Jadi dapat dimaklumi ketika PWI terbentuk tidak segera diikuti dengan perumusan formal dalam satu naskah otentik (Kode Etik Jurnalistik PWI) seperti dimiliki sekarang. Namun tidak berarti pers nasional waktu itu tidak memiliki landasan moral profesi berupa kode etik atau kode perilaku jurnalis. Sebab pada waktu mendirikan PERDI, Desember 1933, para tokoh pers perjuangan juga menyadari sepenuhnya bahwa kode etik sebagai landasan moral profesi mutlak diperlukan. Hal itu, antara lain, terbukti dari sikap dasar organisasi itu yang menyatakan mutlak perlunya pertanggungjawaban dalam melaksanakan kebebasan pers. Kemudian, sesuai dengan dinamika yang berkembang waktu itu PERDI menyatakan dengan tegas bahwa asas perjuangannya adalah menegakkan kedudukan pers Indonesia sebagai terompet perjuangan bangsa.
Berangkat dari paradigma itu, PERDI menyatakan dirinya sebagai oganisasi yang bebas dari sekat-sekat pemisah berdasarkan suku, ras, agama, daerah asal, dan aliran politik. Tidak mengherankan apabila kemudian PERDI dikenal sebagai organisasi profesi berpaham kebangsaan. Tidak lain karena PERDI memiliki moto, "wartawan Indonesia terlebih dahulu adalah nasionalis dan baru wartawan" (Lintasan Sejarah PWI). Dalam perkembangannya moto PERDI tersebut terkenal dengan ungkapan: "Nasionalis dulu baru Jurnalis".
Lagi pula, para tokoh pers perjuangan itu menyadari sepenuhnya bahwa sebenarnya kode etik jurnalistik bersifat universal. Artinya, kode etik yang berlaku bagi wartawan di satu negara juga berlaku bagi wartawan di negara lain. Sebab prinsip-prinsip kode etik bahwa berita pers harus berimbang, bersifat netral, objektif, akurat, faktual, tidak mencampuradukkan fakta dan opini, tidak memasuki hal-hal bersifat pribadi (privacy), menghormati asas praduga tak bersalah, tidak bersifat fitnah, dusta dan cabul serta judul berita mencerminkan tubuh berita, berlaku bagi semua wartawan. Hanya saja, di sana-sini memang ada spesifikasi atau pengkhususan sesuai dengan kultur masing-masing dan karakteristik media yang dipakai para wartawan.
Esensi kode etik yang demikian itulah yang juga menyemangati para tokoh pers yang mendirikan PWI di Surakarta, 9 Februari 1946. Terbukti dalam perkembangannya, sekalipun kode etik jurnalistik baru dirumuskan pada Kongres PWI di Malang tahun 1946 dan kemudian disahkan pada Kongres PWI di Surabaya tahun 1950 (Pers dan Masyarakat terbitan PP PWI), prinsip-prinsip kode etik yang bersifat universal tersebut menjadi landasan bagi penilaian pemberitaan pers. Dengan kata lain, para tokoh pers waktu itu dalam melakukan penilaian atas pemberitaan pers selalu mengacu kepada prinsip-prinsip kode etik yang bersifat universal tadi. Sekalipun harus diakui bahwa di sana-sini timbul penafsiran berbeda-beda atas prinsip-prinsip kode etik itu. Misalnya yang terjadi pada kasus Asa Bafagih, Pemimpin Redaksi Harian Pemandangan, Jakarta, pada Agustus 1952 karena memuat berita yang dianggap "membocorkan rahasia negara".
Akan tetapi, dinamika perkembangan politik serta timbulnya berbagai masalah dalam pemberitaan pers pada awal 1950-an mendorong para tokoh pers pasca terbentuknya PWI untuk merumuskan secara formal kode etik jurnalistik lebih rinci, lengkap, dan komprehensif serta hasil kajian tim yang khusus dibentuk untuk itu. Dengan demikian, akan ada acuan atau pedoman baku dalam menilai apakah pemberitaan tertentu telah melanggar kode etik atau tidak. Di samping itu, mengingat intensitas pelanggaran atas prinsip-prinsip kode etik serta sensitivitas persoalan politik waktu itu, dirasa mendesak untuk segera merumuskan kembali kode etik jurnalistik PWI yang mampu menjawab perkembangan pers.
Lebih-lebih, berlakunya UUDS-1950 yang menganut sistem kabinet parlementer dan praktek pers liberal sangat mewarnai pemberitaan pers. Pasal 19 UUDS-1950 menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pasal inilah yang mendasari praktek pers liberal waktu itu. Persoalan pers menjadi makin serius karena selain pratek pers liberal, jauh sebelumnya pemerintah Indonesia pada November 1945 telah mengeluarkan kebijakan penerapan sistem multipartai. Konsekuensinya bermunculanlah banyak partai. Dan ternyata masing-masing partai menerbitkan suratkabar dan majalah sendiri sebagai alat perjuangan partai. Tidak mengherankan apabila kemudian pers nasional waktu itu diramaikan oleh media partisan.
Banyaknya media partisan sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan partai dan didukung oleh sistem pers liberal membuat wajah pers nasonal waktu itu diwarnai oleh polemik berkepanjangan antara partai yang satu dengan partai yang lain. Atau polemik berlarut-larut antara tokoh partai yang satu dengan tokoh partai yang lain, sehingga sering melewati batas-batas kebebasan pers, bahkan memasuki hal-hal bersifat pribadi.
Dalam buku Sejarah Pers Indonesia oleh Soebagijo I.N. dicatat bahwa memang pada zaman liberal juga ada gejala-gejala atau pertanda yang menunjukkan pers banyak dibuat untuk menyebar fitnah, mencaci maki, menjatuhkan martabat seseorang atau keluarga, tanpa memikirkan ukuran-ukuran sopan-santun dan tatakrama.
Tidak hanya itu. Pers yang sangat liberal tadi membuat sebagian pers waktu itu mempraktekkan kebebasan tanpa batas, sama sekali tidak diiringi oleh tanggung jawab terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat tokoh-tokoh pers terpanggil untuk melakukan penertiban. Apalagi sebagian pers waktu itu mempraktekkan pemberitaan yang bersifat sensasional berlebihan sehingga menyesatkan masyarakat. Tidak jarang pemberitaan pers disusupi oleh gaya agitatif yang dipicu oleh kepentingan partai. Akibatnya, pertentangan partai, termasuk di kalangan pers makin tajam. Artinya, kalangan pers waktu itu juga terkotak-kotak sebagai terompet partai yang berakibat terjadinya pelanggaran prinsip-prinsip kode etik melalui "perang pena" bekepanjangan antara tokoh yang satu dengan tokoh yang lain. Tegasnya, pers zaman itu cenderung dijadikan sebagai alat politik dan tidak lagi memperhatikan etika pers sebagaimana seharusnya.
Memang kalau kita menelusuri kembali catatan sejarah perjalanan bangsa ini terutama sejarah perkembangan pers Indonesia, jelas sekali bahwa pimpinan nasional sudah memiliki komitmen untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Demikian juga esensi kode etik sebagai landasan bagi para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya selalu ditekankan dan diingatkan oleh para pemimpin bangsa waktu itu dalam berbagai kesempatan. Di samping itu, harus diakui pula bahwa perjuangan kemerdekaan pers pada zaman itu masih sangat kental dengan konteks perjuangan bangsa secara keseluruhan. Hal itu, antara lain, tercermin dalam konvensi yang diterima dan disepakati oleh para pendiri PWI tanggal 9 Februari 1946 yang mengatakan, "Tiap wartawan Indonesia berkewajiban bekerja bagi kepentingan tanah air dan bangsa, dengan senantiasa mengingat akan persatuan bangsa dan kedaulatan rakyat".
Namun perlu juga dicatat sikap para tokoh pers dan pendiri PWI yang memelihara jarak dengan pemerintah. Independensi pers dijunjung tinggi. Setiap upaya pihak pemerintah yang mengarah pada campur tangan urusan pers dengan tegas ditolak oleh tokoh-tokoh pers. Jadi, kalau pada pembahasan RUU Pers akhir 1998 dan awal 1999 yang kemudian menjadi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat gencar disuarakan independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan pers nasional, maka sebenarnya komitmen seperti itu sudah digelorakan sejak pembentukan PWI tahun 1946. Seperti diketahui, pada saat pembahasan RUU Pers itu di DPR-RI, kalangan pers dengan gigih memperjuangkan independensi dimaksud. Hasil perjuangan itu memang tercapai dengan bulatnya pendirian yang mengatakan, "biarkanlah pers mengatur dirinya sendiri sedemikian rupa, sehingga tidak ada lagi campur tangan birokrasi". Aktualisasi keberhasilan perjuangan itu adalah dibentuknya Dewan Pers yang independen sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap memelihara jarak dengan pemerintah tersebut bukan hal baru bagi masyarakat pers. Dengan kata lain sejak semula para pendiri PWI menolak campur tangan pemerintah berkenaan dengan pembinaan kehidupan pers.
Hal itu terbukti dalam rapat yang diadakan segera setelah terbentuknya Pengurus PWI yang diketuai Mr. Sumanang dengan anggota Syamsuddin Sutan Makmur (Rakyat, Jakarta), B.M. Diah (Merdeka, Jakarta), Soemantoro (Kedaulatan Rakyat, Yogya), Ronggo Danukusumo (Suara Rakyat, Kediri) dan Harsono Tjokroaminoto (Al-Djihad, Yogya). Dalam rapat ini dibicarakan juga mengenai nasib berbagai penerbitan di daerah serta kemungkinan fasilitas dari pemerintah. Tetapi dengan tegas hal itu ditolak oleh Ketua Umum Mr. Sumanang.
Mengenai kemungkinan fasilitas dari pemerintah untuk membantu penerbitan di kota-kota kecil, Mr. Sumanang menggariskan sikapnya dengan menyatakan, "Tentang perhubungan dengan pemerintah, baiklah jika saya kemukakan pendirian saya, yang mudah-mudahan juga menjadi pendirian Persatuan kita. Janganlah kita terlalu gampang meminta, meskipun kepada pemerintah kita sendiri. Kita harus merasa puas dengan usaha kita sendiri, yang kita atur sendiri pula. Selama kita masih bertenaga dan bernafas, janganlah minta pertolongan siapa pun, supaya kita tetap bebas dalam menjalankan tugas kita. Negara kita ialah suatu negara yang berhukum, berdasar pada keadilan. Kita hanya berharap, dan jika perlu mendorong nanti, supaya pemerintah akan mengambil tindakan yang tegas dan nyata, yang sesuai dengan dasarnya."
Setelah uraian Ketua Umum itu, Syamsuddin Sutan Makmur kembali tampil berbicara mengutarakan adanya RUU Pers yang oleh pemerintah telah dimintakan pertimbangan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Menurutnya, dia tidak akan menyetujui adanya UU Pers tadi, karena tiap undang-undang mengandung maksud membatasi kemerdekaan melahirkan pikiran. Dalam hubungan ini dia mendapat bantuan/dukungan dari anggota BP-KNIP lainnya, dan maksud pemerintah itu dibatalkan.
Lebih lanjut anggota pengurus PWI Pusat yang baru terpilih itu mengaskan, "Kita kaum wartawan harus pandai menghargai kemerdekaan melahirkan pikiran itu dan sanggup berpikir yang luas dan bekerja teliti. Janganlah kita berbuat yang melanggar kemerdekaan itu, yang akibatnya merugikan kepentingan kita sebagai bangsa yang kini tengah dalam perjuangan dahsyat. Kita lawan adanya sensor. Kita tidak menyukai adanya hukuman administrative, kita tidak senang dengan adanya pemberangusan. Dalam pada itu kita harus sanggup mengadakan pembatasan sendiri. Sebaiknya kita mengadakan komisi yang memikirkan hal itu."
Namun pembentukan komisi yang diusulkan oleh Syamsuddin Sutan Makmur ini pun ditolak oleh seorang peserta rapat, yaitu Ibnu Parna (Penghela Rakyat, Magelang). Ibnu tidak setuju pembentukan komisi. Dia khawatir timbul ekses yang akan membelenggu kaum wartawan. Ibnu Parna menyatakan, "Sebaikya kita berjanji kepada diri sendiri bahwa dalam menunaikan tugas kewajiban, kita senantiasa menjaga kepentingan kita sebaik-baiknya."
Terhadap uraian Ibnu Parna ini, Ketua Mr. Sumanang menyatakan persetujuannya dengan menambahkan, "Kami sudah menyediakan suatu konvensi, suatu hukum yang tidak tertulis, suatu norm yang terlukis dalam bathin kaum wartawan yang harus dijunjung tinggi" (PWI Jaya Di Arena Masa, oleh Soebagijo I.N.).
Komitmen pimpinan nasional akan independensi serta peranan pers nasional ini juga dinyatakan pada peringatan satu windhu PWI, Februari 1954. Tidak kurang dari Wakil Presiden Bung Hatta meninjau kedudukan dan peranan pers itu dalam kerangka sistem politik nasional. Dikatakannya, karena masyarakat umum bersikap pasif dan kurang mampu menyampaikan perasaannya secara jelas, maka perlu ada badan-badan berupa perkumpulan, partai dan cendekiawan atau wartawan untuk menduga perasaan dan kehendak rakyat. Perkumpulan dan partai menyatakan perasaan rakyat yang diwakilinya melalui keputusan pertemuan atau rapat, tetapi tidak setiap waktu dapat diadakan pertemuan atau rapat seperti itu.
Atas kenyataan itu, Bung Hatta mengatakan, "Yang dapat bersuara setiap hari ialah surat kabar. Sebab itu surat kabarlah yang lebih mendekati sifat, apa yang disebut orang "anggota perasaan umum". Sifat ini hanya dapat dipenuhi oleh suatu surat kabar, apabila ia memberikan kesempatan kepada tiap-tiap orang untuk melahirkan pendapatnya secara objektif, yang benar-benar mencerminkan perasaan rakyat yang terpendam. Dalam pada itu, pada tuntutan ini terdapat dua kesukaran. Pertama, orang yang pandai mengeluarkan pendapatnya tidak selamanya dapat menduga perasaan orang banyak yang pasif itu secara objektif. Sering ia mengemukakan pendapatnya sendiri, yang berdasarkan kepada keyakinan politiknya atau pandangan hidupnya. Sebagai cita-cita penganjur, ini memang ada baiknya, istimewa dalam lapangan pembangunan masyarakat. Pendapat semacam itu dapat melahirkan pendapat yang bertentangan. Dan dari pertukaran pikiran kita dapat mencapai kebenaran yang lebih sempurna. Tapi persoalan ini, apabila ia mengenai soal-soal politik menghadapi kesulitan yang kedua. Yaitu, surat kabar tidak selamanya bersikap netral, ia juga memiliki bulu. Pembawaan dari demokrasi ialah bahwa lambat laun kebanyakan surat kabar memihak kepada salah satu aliran politik atau terpengaruh oleh salah satu partai politik. Apabila suatu surat kabar sudah menjadi suara dari suatu partai politik, ia tak mudah lagi menjadi "mimbar umum" yang memuat juga suara-suara dari golongan politik yang berlainan faham. Surat kabar itu tidak lagi "anggota perasaan umum", melainkan saluran bagi sebagian dari perasaan umum"
Pemikiran atau pendapat yang dikemukakan Wakil Presiden Moh. Hatta pada 1954 tersebut memang masih relevan dan aktual dikaitkan dengan perkembangan pers dewasa ini, termasuk masalah komitmen dan konsistensi pers atas esensi kode etik. Sebab ada sementara kalangan wartawan yang justru memandang sebelah mata kode etik jurnalistik. Yaitu kalangan yang mengatakan bahwa kode etik itu pada hakikatnya merupakan pembatasan atas kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Karena di dalam kode etik terdapat sejumlah larangan dan pantangan. Adanya sejumlah larangan dan pantangan inilah yang menjadi dasar mereka menolak pelaksanaan kode etik untuk selanjutnya mengatakan, biarkanlah wartawan tersebut berkiprah dan berekspresi tanpa dibatasi oleh kode etik.
Pendapat yang kontroversial seperti ini jelas sangat bertentangan dengan sikap, prinsip, dan pandangan hidup para pendiri PWI serta pimpinan nasional yang memandang peranan pers sangat penting dalam menegakkan demokrasi serta menyalurkan aspirasi dan pendapat masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi seperti itu, mutlak diperlukan kode etik sebagai landasan moral profesi. Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya pemberitaan pers apabila tidak ada kode etik sebagai rambu-rambu dan landasan perilaku wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Bisa-bisa pemberitaan pers tanpa kode etik itu menjadi anarkis atau bersifat teror yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Pers tidak bisa menutup mata dan telinga atas adanya keluhan dalam masyarakat belakangan ini yang mengatakan telah terjadi apa yang mereka sebut "jurnalisme anarki", "jurnalisme provokasi", "jurnalisme teror", "jurnalisme hitam", "jurnalisme pelintir" dan tidak kurang dari Dr. Roeslan Abdulgani menambah daftar predikat negatif itu dengan sebutan "jurnalisme got". Yaitu media yang sesukanya terbit serta isinya tidak jelas dan asal-asalan.
Jika kita menyimak kembali catatan sejarah pers nasional serta pemikiran dan pendapat yang dikemukakan oleh pimpinan nasional sejak Indonesia merdeka, demikian juga tokoh-tokoh pers pendiri PWI tahun 1946, jelas sekali komitmen mereka akan esensi kode etik. Sebab hanya dengan kode etik itulah tugas dan fungsi serta peranan pers dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tapi karena kondisi objektif bangsa dan negara waktu itu yang masih memusatkan segenap pikiran, waktu, tenaga, dan dana yang ada untuk mempertahakan proklamasi kemerdekaan, sekalipun esensi kode etik memang sangat diperlukan, maka belum ada waktu yang cukup untuk merumuskan kode etik jurnalistik tersebut secara formal. Meski demikian, sebenarnya para tokoh pers waktu itu telah memiliki pemahaman dan pengetahuan serta penjiwaan yang dalam akan prinsip-prinsip kode etik.
Apa yang dikemukakan Bang Hatta pada 1954 seperti disampaikan di atas, yaitu apabila surat kabar tidak lagi menjadi "anggota perasaan umum" karena telah memihak kepada kepentingan politik tertentu sehingga media itu menjadi saluran dari sebagian "perasaan umum" menjadi kenyataan dalam perkembangan pers itu sendiri. Sebab, sekalipun tidak persis sama dengan gambaran pers seperti dikemukakan Bang Hatta pada 1954 tersebut, namun Mochtar Lubis, wartawan senior dan pemilik Harian Indonesia Raya di waktu yang lalu menggambarkan sisi lain dari perkembangan pers. Dalam tulisannya yang dimuat dalam buku "Visi Wartawan 45", diterbitkan Penerbit Media Sejahtera pada 1992, Mochtar Lubis mengeritik etos kerja wartawan yang menurutnya terkena erosi dengan perkembangan perusahaan pers yang mengharuskan mereka melakukan kompromi untuk melindungi kepentingan-kepentingannya. Wartawan senior itu mengatakan, perkembangan perusahaan pers Indonesia telah menjadi perusahaan conglomerate (mencakup berbagai bidang usaha lain) dan mungkin perusahaan pers itu sendiri menjadi lembaga yang punya vested yang hendak dilindunginya. Apakah dengan perkembangan seperti ini kita masih dapat mempertahankan kedudukan pers Indonesia sebagai pers yang memiliki etos seperti dulu? Padahal etos dan etika profesional yang bermutu tinggi merupakan syarat utama yang harus dihayati oleh pers dan wartawan Indonesia.
Masih erat kaitannya dengan soal etika profesi, Jakob Oetama, Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Harian Kompas dalam bukunya "Pers Indonesia Berkomunikasi Dalam Masyarakat Tidak Tulus", Penerbit Buku Kompas , Oktober 2001, menggambarkan perihal etika itu sebagai wujud pertanggungjawaban pers. Sebab, menurut tokoh pers yang satu ini pertanggungjawaban pers itu sebenarnya ada dua bagian. Yaitu pertanggungjawaban pers menurut pasal-pasal pidana yang terdapat dalam KUHPidana dan dapat menjerat pers.
Tapi pertanggungjawaban pers yang lain ialah pertanggungjawaban dari dalam, dari wartawan, dari pemilik dan pengelola pers, dari pers sebagai institusi. Pertanggungjawaban dari dalam biasa disebut pertanggungjawaban etika. Jakob Oetama mengutip pendapat John C. Merrill dari Misouri School of Journalism tentang etika yang mengatakan, etika yang bermuka dua, kewajiban terhadap diri sendiri dan kewajiban terhadap orang lain, menunjukkan posisi setiap orang sebagai insan individual dan insan sosial. Sejalan dengan pemikiran itu, kemudian Jakob Oetama menekankan bahwa wartawan menulis untuk orang lain, untuk khalayak pembaca, untuk masyarakat. Wartawan sekaligus menulis untuk diri sendiri. Dalam arti, tulisan ialah juga ekspresi diri, ekspresi diri wartawan. Wartawan mempertaruhkan diri lewat tulisannya. Standar yang ia terapkan dalam proses penulisannya bukan hanya menyangkut orang lain, tetapi sekaligus juga dirinya. Standar diri sang wartawan
Tokoh pers ini lebih lanjut mengatakan, "Dengan sengaja saya beri tekanan pandangan itu, karena dengan demikian amatlah jelas, mengapa wartawan memerlukan etika dalam pekerjaannya. Juga menjadi jelas, bahwa jika hukum datang dari luar, etika datang dari dalam. Dari wartawan, pengelola pers, institusi pers."
Memang harus diakui, sebagai akibat kurangnya konsistensi wartawan menaati dan melaksanakan ketentuan kode etik dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, beberapa tahun terakhir makin banyak perkara pers, baik gugatan perdata maupun tuntutan pidana, masuk ke pengadilan. Penyelesaian perkara pers secara hukum sebenarnya wajar-wajar saja, bahkan sangat diperlukan demi kepastian hukum. Namun perlu juga dicatat bahwa pasal-pasal perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan pasal-pasal pidana yang terdapat dalam KUHPidana pada umumnya sudah tergolong usang, tidak relevan lagi diterapkan atau dikenakan terhadap wartawan yang telah merdeka. Sebab perangkat perundang-undangan bidang perdata dan pidana itu diciptakan pemerintah kolonial Belanda sekitar 100 tahun lalu, sehingga banyak di antaranya tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan kemerdekaan pers. Masalahnya menjadi makin serius karena pasal-pasal perdata dan pidana yang sangat memberatkan pers tersebut diterapkan secara kaku oleh aparat penegak hukum. Dan sangat memprihatinkan karena terkesan aparat penegak hukum menempatkan dirinya sebagai sekadar "mulut undang-undang" dan "terompet hukum" sedemikian rupa sehingga mendistorsi kebebasan pers. Tidak hanya memakai "kacamata kuda" dalam menerapkan pasal-pasal perdata dan pidana yang tergolong usang itu, aparat penegak hukum pun sering kurang menghargai eksistensi kode etik jurnalistik. Banyak putusan majelis hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan penyajian berita yang telah sesuai dengan standar berita dan kode etik jurnalistik, sehingga sangat memberatkan pers.
Penulis sendiri dalam makalah berjudul "Efektivitas Peran Pers Dalam Menunjang Pemajuan Dan Perlindungan HAM" pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kahakiman dan HAM, 14-18 Juli 2003 di Denpasar, Bali, menyatakan supaya paradigma kriminalisasi atas pemberitaan pers yang dianut KUHPidana warisan pemerintah kolonial Belanda ditinggalkan dengan melakukan dekriminalisasi. Yaitu pencemaran nama baik misalnya tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana melainkan sebagai perkara perdata. Demikian juga mengenai ancaman hukuman tidak lagi berupa pemenjaraan (hukuman badan), melainkan sanksi pidana denda.
Namun kondisi obyektif penegakan hukum di bidang pers seperti itu tidak perlu menyebabkan wartawan merasa "dihantui" oleh "ranjau-ranjau pers" yang masih terdapat dalam sejumlah ketentuan pidana yang berlaku sekarang. Sebab sekalipun masih terdapat ketentuan hukum yang tergolong usang dan diterapkan secara kaku sehingga dapat mengancam kebebasan pers, tapi apabila pers secara konsekuen dan konsisten menerapkan kode etiknya, maka bukan tidak mungkin jeratan hukum yang telah usang dan mengganggu iklim kebebasan pers itu dapat diminimalisasi melalui pelaksanaan kode etik jurnalistik.
Dalam kaitan ini tepat sekali pendapat pakar hukum pers dan komunikasi, Prof. Dr. H.A.Muis SH dalam bukunya "Jurnalistik Hukum dan Komunikasi Massa Menjangkau Era Cybercommunication Milenium Ketiga", penerbit PT. Dhanu Anuttama 1999, mengatakan bahwa, fungsi kode etik jurnalistik sebenarnya dapat mengamankan pelaksanaan kebebasan dan tanggung jawab sosial pers dari incaran ranjau-ranjau hukum pers jika dilaksanakan dengan baik (dipatuhi). Kode etik jurnalistik mempunyai fungsi sebagai polisi yang dibentuk sendiri oleh pers untuk mencegah ancaman ranjau-ranjau pers. Intervensi negara hanya dapat dicegah sejauh anggota-anggota profesi kewartawanan membentuk sendiri "kepolisian" dan menciptakan sendiri sistem kedisiplinannya.
Hakikat kode etik yang demikian itu sudah barang tentu diketahui dan disadari oleh para wartawan pada umumnya. Namun dalam kenyataannya, terdapat kesan seolah-olah kode etik itu merupakan sesuatu yang given sehingga sering diabaikan atau tidak dijadikan acuan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Para wartawan tentunya per-asumsi mengetahui juga pengertian kode etik itu seperti dikemukakan Dr. Krisna Harahap SH, MH dalam bukunya "Rambu-rambu Di Sekitar Profesi Wartawan" terbitan PT Grafitri Budi Utami, Bandung, 1996. Doktor ilmu hukum dan wartawan ini menjelaskan tentang pengertian etika itu sendiri yang mencakup upaya manusia untuk menilai atau memutuskan suatu perbuatan atau sikap mana yang baik mana yang buruk, mana yang salah mana yang benar. Dengan kata sehari-hari, kode etik dapat disebut sebagai "kata hati". Jadi, "kata hati" para wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI. Konsekuensinya, sebagai wartawan anggota PWI, setiap wartawan wajib menghayati Kode Etik Jurnalistik PWI, untuk kemudian mengamalkannya dengan sungguh-sungguh, demikian Dr. Krisna Harahap SH,MA.
Tapi kenyataan dalam praktek, "kata hati" yang telah diikrarkan oleh para wartawan itu sering kurang diperhatikan untuk tidak mengatakan diabaikan. Sebab pengalaman juga mencatat adanya keinginan yang mengatakan bahwa kode etik itu tidak perlu karena hanya memagari wartawan dalam berekspresi. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau masih ada yang menamakan dirinya wartawan tapi belum pernah membaca kode etik jurnalistik.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Wina Armada S.A., SH dalam bukunya "Wajah Hukum Pidana Pers", Penerbit Pustaka Kartini, Februari 1989 menunjukkan, meski Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI hanya terdiri dari enam pasal, ternyata masih tetap saja ada wartawan yang belum pernah membaca KEJ itu. Perinciannya, 19% belum pernah membaca KEJ, selebihnya 81% sudah membacanya.
Dengan kenyataan tersebut, ditambah kebebasan pers yang sangat liberal dewasa ini, sudah tepat kebijakan yang diambil oleh PWI untuk melakukan seleksi ketat dalam penerimaan anggota. Yaitu harus melampirkan dalam surat pengangkatan menjadi wartawan dari perusahaan pers bersangkutan serta surat pernyataan bermeterai berisikan janji untuk menaati KEJ-PWI dalam formulir permohonan menjadi anggota. Sedangkan bagi wartawan free-lance harus melampirkan rekomendasi dari sekurang-kurangnya dua Pemimpin Redaksi atau Penanggungjawab pemberitaan media.
Selain syarat-syarat dimaksud, juga dilakukan ujian sebelum seseorang diterima menjadi anggota PWI. Ujian ini terutama mengenai KEJ-PWI sehingga tidak ada lagi wartawan yang sama sekali tidak pernah membaca kode etiknya. Kebijakan penerimaan anggota seperti ini, selain akan mengangkat dan mempertahankan kredibilitas organisasi, sekaligus menjadi kebanggaan tersendiri bagi yang bersangkutan karena secara formal diakui menjalankan profesi kewartawanannya.
Justru dengan perkembangan perusahaan pers yang sudah menjadi industri padat modal dewasa ini, terutama perusahaan media siaran televisi, etos kerja seperti ditekankan oleh wartawan senior Mochtar Lubis serta penaatan akan kode etik jurnalistik menjadi sangat penting. Sebab dengan perkembangan perusahaan pers menjadi industri padat modal, maka para investor yang menanamkan modalnya di bidang usaha pers tentunya mengharapkan imbalan dari modal besar yang diinvestasikan. Akibatnya terjadi pertentangan yang makin tajam antara kepentingan idiil pers di satu pihak dan kepentingan bisnis pers di pihak lain.
Di sinilah etos kerja wartawan dituntut. Dalam arti, dedikasi dan loyalitasnya sebagai wartawan profesional harus dipertahankan dan juga ditingkatkan. Sekaligus dengan etos kerja itu, penaatan kode etik jurnalistik menjadi absolut. Itu berarti jangan sampai demi kepentingan bisnis pers, kode etik profesi dikorbankan atau diabaikan. Sebab, jika demikian halnya, ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan pers nasional sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa tidak terpenuhi sekalipun di pihak lain Pasal 3 ayat (2) UU Pers itu mengatakan, pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dengan kedua ketentuan ini, maka harus ada keseimbangan antara kepentingan idiil pers dan kepentingan bisnis pers. Jangan justru sebaliknya kepentingan bisnis pers lebih diutamakan sehingga kepentingan idiil pers yang tercermin dalam kode etik jurnalistik diabaikan.
Masih berkaitan dengan penaatan atas kode etik, dihubungkan dengan perkembangan pers dengan kebebasannya yang sangat liberal dewasa ini, ada kecenderungan yang terlalu mengagungkan pendidikan formal dalam merekrut wartawan, seperti ilmu komunikasi dan publisistik. Seolah-olah pendidikan tinggi bidang komunikasi, misalnya, menjadi jaminan diperolehnya seorang wartawan yang profesional dan bermartabat dalam arti taat pada kode etik jurnalistik. Padahal kesarjanaan seseorang belum merupakan jaminan keberhasilan dalam dunia kewartawanan.
Memang akhir-akhir ini ada kecenderungan perusahaan pers merekrut tenaga wartawan dengan mensyaratkan kesarjanaan semua bidang. Tidak mengherankan apabila kemudian banyak pelamar terdiri dari berbagai disiplin ilmu. Tapi menurut keterangan yang diperoleh dalam seleksi penerimaan untuk direkrut menjadi wartawan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan pers justru sarjana dari disiplin ilmu eksakta lebih banyak lulus tes dibandingkan sarjana dari disiplin ilmu sosial seperti bidang komunikasi dan publisistik.
Dalam kaitan ini menarik untuk direnungkan pemikiran yang dikemukakan oleh tokoh pers nasional Djamaludin Adinegoro, seperti dimuat dalam buku Melawat ke Barat (1931) yang selanjutnya dikutip dan diuraikan dalam Sketsa Tokoh, Catatan Jakob Oetama di Intisari, Penerbit PT Intisari Mediatama (April 2003). Djamaludin Adinegoro mengatakan, wartawan yang baik seharusnya mempunyai pengetahuan umum yang luas, perhatian astasegi (veelzijdig), pandai menghargai paham lain, penglihatan yang tajam, pertimbangan yang cepat dan punya rasa tanggung jawab yang dalam.
Bagaimana sebenarnya yang ideal bagi perekrutan wartawan? Jakob Oetama dalam bukunya itu mengutip penjelasan almarhum Djamaludin Adinegoro yag didasarkan kepada ajaran guru besarnya Prof. Dr. E. Dofivat sewaktu belajar jurnalistik di Jerman, seorang wartawan harus berbakat. Tetapi bakat saja belum cukup, masih harus dikembangkan.
Lantas Jakob Oetama bertanya, "Benarkah pendapat yang mengatakan: journalist is born not made?"
Tokoh pers yang namanya diabadikan dalam "Hadiah Jurnalistik Adinegoro" oleh PWI itu menjawab: "Bagi saya, bakat saja belum cukup, masih harus dikembangkan. Tetapi memang benar, kalau dua orang yang satu berbakat, yang lain tidak, sama-sama belajar, maka yang berbakat itu akan mencapai prestasi lebih tinggi."
Berdasarkan pemikiran ini, maka apabila seseorang akan terjun ke dunia kewartawanan, syarat pendidikan formal srata-1, misalnya tidak menjadi jaminan keberhasilan. Perlu didukung oleh bakat. Selain bakat, sudah barang tentulah dilengkapi dengan profesionalisme. Profesionalisme yang dimaksud di sini tidak hanya menyangkut keterampilan serta keahlian meramu bahan informasi, melainkan juga kemampuan serta penguasaan kode etik jurnalistik disertai kesetiaan dan keikhlasan melaksanakannya secara konsekuen dan konsisten.
Lebih-lebih mengingat bahwa esensi kode etik merupakan ikrar mereka yang tergabung dalam satu organisasi profesi, dalam hal ini organisasi wartawan, untuk menaati dan melaksanakannya dalam kegiatan jurnalistik sehari-hari. Dengan kata lain, kode etik inilah yang harus menjiwai dan menyemangati setiap wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya sehingga menjadi seorang wartawan profesional yang bermartabat.
Dengan menerapkan kode etik secara seutuhnya berarti wartawan melaksanakan tanggung jawab yang melekat dengan kebebasan pers. Lebih-lebih di negara demokrasi dengan pers yang tergolong liberal, fungsi kode etik menjadi amat penting. Dalam Media Ethics, Cases and Moral Reasoning, Longman New York & London, 1987 pada bagian mengenai News dikatakan bahwa teori demokrasi itu sendiri menempatkan pers dalam peran krusial. Hal itu menandakan bahwa esensi kode etik menjadi sangat penting untuk membentengi wartawan dalam menjalankan fungsinya di negara demokrasi.
Oleh karena itu, tepat sekali pendapat tokoh dunia yang namanya dinobatkan dalam hadiah jurnalistik internasional, Pulitzer . Dalam pengantar buku itu dikatakan, "Joseph Pulitzer worried that without high ethical ideals newspapers would fail as a public servant and even become dangerous". Ungkapan mana kembali menyadarkan kita akan esensi kode etik dan hanya dengan berpegang kepada kode perilaku itulah wartawan dapat menjadi pelayan publik yang baik dan berhasil.
Urgensi Kode Etik
Ketua Dewan Kehormatan PWI periode 1978-1983, S. Tasrif, SH, dalam makalah pengantar pertemuan/konferensi para tokoh pers, para pemimpin redaksi serta wakil-wakil cabang PWI di Jakarta pada 1-2 Mei 1954 tentang konsepnya mengenai kode etik jurnalistik menggambarkan keadaan pers Indonesia seperti yang dialami pers Amerika Serikat pada abad ke-19 yang berada dalam "The dark age of American journalism". Demikian jugalah keadaan pers Indonesia pada 1950-an mengalami "The dark age of Indonesian journalism", apabila praktek-praktek pers yang bebas tapi tidak bertanggung jawab serta tidak taat terhadap kode etik tetap menghinggapi pers nasional.
Dalam kaitan ini, ada baiknya juga diangkat kembali berbagai pemikiran atau kritik yang dilontarkan oleh tokoh pers dan juga advokat terkenal itu mengenai perilaku para wartawan. Dalam berbagai kesempatan, almarhum S. Tasrif selalu menekankan tanggung jawab wartawan sebagai pembawa kebenaran.
Dalam buku Pers dan Masyarakat terbitan PWI Pusat, Mei 1954, mantan Ketua Peradin itu menegaskan bahwa kejujuran seorang wartawan dalam menyajikan berita-berita adalah esensiil bagi jurnalistik yang sehat dan bertanggung jawab, sebab seorang wartawan yang tidak jujur di dalam pemberitaannya bukan saja melanggar kode jurnalistik tetapi juga dapat dianggap melakukan "geestelijke corruptie" terhadap para pembacanya. Kredo setiap wartawan yang jujur menurut S. Tasrif: "wartawan adalah pengabdi kebenaran" dan "musuh dari pada kebohongan", hendaknya tidak merupakan kata-kata kosong, tetapi harus menjadi darah-daging bagi kita di dalam melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan. Dan kita tidak mungkin mengabdi kepada kebenaran jika kita tidak berlaku jujur terhadap masyarakat yang kita ladeni dan terhadap diri sendiri.
Tokoh perumus kode etik jurnalistik itu juga mengritisi kode etik yang ada jika dibandingkan dengan kode etik di beberapa negara lainnya. Yaitu bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik PWI dia tidak melihat satu kalimat pun yang memperingatkan dengan tegas supaya wartawan-wartawan Indonesia di dalam segala tulisannya mengindahkan perasaan dan pribadi orang lain dan supaya tidak bertindak serampangan di dalam melancarkan tuduhan-tuduhan terhadap orang lain, termasuk rekan-rekannya sendiri.
Karenanya, untuk menggambarkan betapa pentingnya tugas wartawan di satu sisi dan di sisi lain sementara kalangan wartawan cenderung kurang memperhatikan kode etik, S. Tasrif mengatakan, kalau mau dibuat tiang gantungan dalam rangka penegakan hukum atau bagi mereka yang mengkhianati tugasnya, maka tidak cukup "empat tiang gantungan" yaitu untuk para hakim, jaksa, polisi, dan advokat.
Diperlukan paling tidak "lima tiang gantungan" yaitu selain untuk menggantung para hakim, jaksa, polisi dan advokat yang nakal, juga untuk menggantung para wartawan yang mengkhianati profesinya sebagai pembawa kebenaran dan yang menyalahgunakan kepercayaan publik.
Gambaran sosok wartawan yang ideal seperti dikemukakan oleh tokoh pers S.Tasrif tersebut memang relevan dan aktual. Bahkan apa yang dikemukakan oleh mantan Pemimpin Redaksi Harian Abadi (1958), Jakarta itu ada benarnya apabila dikaitkan dengan keluhan kalangan masyarakat yang mengatakan bahwa pers belakangan ini telah mempraktekkan apa yang mereka sebut "jurnalisme provokasi", "jurnalisme anarki", "jurnalisme teror", "jurnalisme preman", "jurnalisme pelintir" dan lain-lain julukan merendahkan.
Citra merendahkan seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Dikatakan demikian karena wartawan memiliki kode etik. Seperti dikemukakan tokoh perumus kode etik jurnalistik itu, kemerdekaan menyatakan pendapat memang merupakan syarat mutlak bagi pers yang merdeka Tetapi kemerdekaan menyatakan pendapat ini juga hendaknya janganlah dipergunakan secara sembrono, tetapi harus dapat membatasi diri dengan berpedoman kepada kode etik profesi.
Kode etik sebagai landasan moral profesi justru makin penting dijadikan pedoman serta acuan dalam era kemerdekaan pers sekarang. Seperti halnya pada 1950-an, di mana kebebasan pers sangat liberal, justru pada era itulah disadari betapa pers perlu dibentengi dengan kode etik. Demikian juga pada era reformasi sekarang, kebebasan pers tergolong sangat liberal seolah tanpa batas, sehingga kemerdekaan pers tersebut melebihi kebebasan pers yang berlaku di negara-negara demokrasi liberal Barat sekalipun.
Sadar akan hal itulah, revitalisasi kode etik menjadi sangat absolut. Artinya, hakikat kode etik jurnalistik di era reformasi sekarang perlu dijiwai seutuhnya untuk kemudian dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Sebab, seperti diketahui, kode etik jurnalistik merupakan landasan moral profesi dan rambu-rambu serta kaidah penuntun sekaligus pemberi arah kepada wartawan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tentang apa yang seharusnya tidak dilakukan dalam tugas-tugas jurnalistiknya. Sebagai kode perilaku acuan itu memberikan batasan kepada wartawan tentang buruk-baik dan layak tidaknya sebuah berita.
Dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik PWI ditegaskan, wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang. Dari rumusan itu jelas sekali bahwa kebebasan pers yang kita anut bukan tanpa tanggung jawab. Inilah yang dinamakan free and responsible press.
Dengan demikian, kebebasan pers yang liberal sekalipun harus dipagari oleh rambu-rambu. Atau harus berjalan di dalam koridor yang dibatasi oleh kode etik. Apabila pelaksanaan kebebasan pers itu keluar dari koridor tadi, berarti melanggar rambu-rambu kode etik. Itulah sebabnya sering dikatakan, kalau kita berbicara mengenai batas-batas kebebasan pers, maka yang menjadi ukurannya tidak lain adalah sepanjang tidak melanggar kode etik. Dengan kata lain, kode etik jurnalistik itulah yang menjadi batas kebebasan pers.
Oleh karena itu sebenarnya tidak perlu dipertanyakan apa yang menjadi batasan kebebasan pers. Juga tidak perlu dipersoalkan apa yang menjadi batasan tanggung jawab pers. Sebab semuanya itu bermuara kepada kode etik jurnalistik sebagai landasan moral profesi. Dalam arti, kode etik itulah yang menjadi batas kebebasan pers dan kode etik itu jugalah yang menjadi acuan dan pegangan tanggung jawab wartawan dalam melaksanakan kebebasan pers. Pokoknya, kebebasan pers harus dilaksanakan di atas rel kode etik.
Seperti diketahui, ada tiga kode etik profesi yang diakui secara luas dalam masyarakat. Ketiga kode etik profesi itu adalah kode etik kedokteran, kode etik advokat, dan kode etik wartawan. Memang ada juga beberapa profesi yang memiliki kode etik. Namun yang diakui secara luas dalam masyarakat adalah kode etik ketiga profesi tadi. Pengakuan secara luas dalam masyarakat tersebut sekaligus menuntut tanggung jawab yang besar dari para pengemban profesi, termasuk para wartawan.
Lebih-lebih jika dikaji lebih jauh ternyata pembentuk undang-undang telah memperlakukan kode etik wartawan secara lebih khusus. Ketentuan bersifat normatif dalam kode etik jurnalistik telah diangkat menjadi ketentuan hukum positif, seperti "hak tolak", "hak jawab", dan "hak koreksi". "Hak tolak", misalnya, diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Kemudian dalam Penjelasan dikatakan, tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan. Tapi proses pembatalan Hak Tolak tidak dengan sendirinya, dalam arti harus dibentuk majelis hakim tersendiri yang memutuskan apakah perkara yang tengah diperiksa pengadilan itu menyangkut keselamatan negara atau ketertiban umum. Apabila majelis hakim memutuskan bahwa perkara itu menyangkut keselamatan negara atau ketertiban umum, maka gugurlah Hak Tolak wartawan bersangkutan. Dengan kata lain, harus mengungkapkan siapa yang menjadi sumber berita anonim tadi. Sebaliknya, apabila majelis hakim memutuskan bahwa perkara yang tengah diperiksa tidak menyangkut keselamatan negara atau ketertiban umum, maka Hak Tolak wartawan tersebut harus tetap dihormati.
Menurut Prof. Oemar Seno Adji SH dalam bukunya, Pers, Aspek-aspek Hukum, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1974, "hak ingkar" merupakan suatu kekecualian terhadap aturan umum yang memberikan kewajiban hukum kepada setiap orang untuk memberikan keterangan sebagai saksi di muka pengadilan. Bagi kategori-kategori tertentu kewajiban hukum ini tidak diberikan; mereka dibebaskan dari pemberian keterangan sebagai saksi dan para wartawan mengingini kedudukannya dalam salah satu kategori tersebut, yaitu termasuk orang-orang yang karena jabatannya wajib menyimpan rahasia.
Harus diakui bahwa diangkatnya ketentuan normatif atau Hak Tolak menjadi ketentuan hukum positif, jelas merupakan suatu pengecualian terhadap ketentuan umum terutama dalam perkara pidana. Tetapi diangkatnya ketentuan Hak Tolak yang bersumber dari kode etik jurnalistik ini merupakan privelese yang diberikan oleh pembuat undang-undang terhadap wartawan di dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Berkenaan dengan Hak Tolak ini, Pasal 13 Kode Etik Jurnalistik PWI (lazim disingkat KEJ-PWI) mengatakan, wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data, bukan opini. Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Memang kode etik profesi lain seperti dokter dan advokat juga mengenal "hak tolak" atau sering juga disebut "hak ingkar". Akan tetapi, menurut keterangan, "hak tolak" tersebut masih terbatas pada doktrin atau ilmu hukum. Kenyataan itu sekali lagi memberi petunjuk betapa "hak tolak" wartawan mendapat perhatian khusus dari pembentuk undang-undang. Lepas dari plus-minus atau untung-rugi serta konsekuensi atas pengakuan hak itu oleh hukum positif bagi pelaksanaan tugas para wartawan.
Sebab ada pendapat yang mengatakan seharusnya ketentuan yang bersifat normatif tidak perlu dimasukkan ke dalam hukum positif. Tetapi pendapat lain mengatakan, dimasukkannya ketentuan normatif tadi ke dalam hukum positif akan lebih memperkuat dasar hukum pelaksanaan tugas wartawan, khususnya menyangkut "hak tolak" dimaksud. Hanya saja, memang sebagai ketentuan hukum maka sanksinya pun dengan sendirinya berubah menjadi sanksi secara hukum. Lain halnya dengan ketentuan yang bersifat normatif, maka sanksi atas pelanggarannya tentunya terbatas secara moral saja.
Masih menyangkut norma etik dan norma hukum ini, anggota Dewan Kehormatan PWI periode 1968-1970, Prof. Oemar Seno Adji, SH, dalam bukunya Mass Media dan Hukum membedakan secara jelas antara norma etik dan norma hukum. Selain membedakan, pakar hukum pidana dan hukum pers Fakultas Hukum UI tersebut juga menekankan hakikat kode etik. Dikatakan, hukum memang memberi kewenangan-kewenangan, di samping kewajiban-kewajiban.
Oleh karena itu, hukum bersifat normatif dan atributif karena hukum bertujuan untuk memberikan suatu "ordening" dari masyarakat. Dalam hal demikian, hukum adalah distinct dari moral yang bertujuan menyempurnakan manusia. Jikalau kehidupan manusia digambarkan memiliki dua aspek, yakni manusia sebagai individu dan manusia sebagai mahluk sosial, maka moral lebih mengenai manusia sebagai individu, sedangkan hukum itu lebih bersangkutan dengan masyarakatnya. Jadi, hukum di satu pihak dan moral di lain pihak berbeda, baik dalam tujuannya maupun dalam isinya. Dengan demikian, moral adalah otonom dan hukum heteronom. Jelaslah bahwa hukum itu adalah normatif dan atributif sifatnya, sedangkan moral normatif belaka karena hanya memberikan kewajiban-kewajiban, demikian kata mantan Ketua Mahkamah Agung RI itu.
Berangkat dari pembedaan seperti itu, guru besar hukum pidana dan hukum pers Fakultas Hukum UI tersebut menegaskan bahwa aturan profesional (professional regulations) tidak memuat aturan hukum tertentu yang heteronoom sifatnya melainkan ia dapat dihubungkan dengan aturan-aturan yang "self-imposed" yang bermaksud menjamin "independence" dari profesi dan mengandung standar etis moral.
Jadi, etik itu umumnya mengandung moral profesi, yang dengan demikian tidak mensyaratkan peraturan "uitwendig" dari manusia, melainkan ia menanyakan "gezindheid"-nya wartawan bersangkutan. Ia tidak mempersoalkan adanya kekuatan luar yang dapat menegaskan kehendaknya terhadap wartawan tersebut, seperti halnya dengan hukum, melainkan mengikat mereka dengan kehendaknya sendiri. Sebagai moral profesi ia adalah otonom sifatnya, berakar pada hati nurani manusianya sendiri dan berasal dari kekuatan di dalamnya sendiri.
Memang antara norma etik dan norma hukum sangat erat kaitannya. Sebab ada hal-hal yang dilarang oleh norma etik juga dilarang oleh norma hukum. Demikian sebaliknya, ada hal-hal yang dilarang oleh norma hukum juga dilarang oleh norma etik. Namun, norma etik dan norma hukum tidak identik. Karena bisa terjadi perbuatan pidana secara hukum dapat dimaafkan, tetapi secara etik tidak.
Contohnya dalam keadaan force majeure atau keadaan darurat dan membela diri mengakibatkan kerugian bagi orang lain, apabila terbukti sah secara hukum melalui pemeriksaan di sidang pengadilan, perbuatan tersebut dapat dimaafkan.
Akan tetapi, bagaimanapun perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain secara etik tidak bisa dimaafkan. Contoh ekstrem yang lazim diberikan, dua orang dalam sebuah sampan di tengah laut tiba-tiba diterpa angin kencang dan ombak besar sehingga salah seorang dari mereka harus dikorbankan untuk menyelamatkan diri.
Secara hukum, perbuatan mengorbankan nyawa orang lain tadi apabila dapat dibuktikan sah secara hukum akibat keadaan darurat atau membela diri, maka perbuatan itu dapat dimaafkan, tetapi secara etik tidak.
Selain masalah kaitan antara norma etik dan norma hukum, dalam kode etik jurnalistik ada dua hakikat atau dapat juga disebut prinsip yang menjadi kekuatan dari ketentuan bersifat normatif tersebut. Yaitu, kode etik dikualifikasi sebagai bersifat personal dan bersifat otonom. Seperti dikemukakan, kedua prinsip tadi sekaligus merupakan kekuatan dari kode etik itu sendiri sehingga memiliki daya paksa untuk melaksanakannya bagi para pengembannya.
Prinsip personal inilah yang perlu dielaborasi lebih lanjut. Mengapa kode etik bersifat personal? Tidak lain karena kode etik itu sendiri dibuat dari, oleh dan untuk para wartawan yang tergabung dalam suatu organisasi profesi, kemudian mereka berikrar untuk melaksanakan dan menaatinya. Hakikat itu mengandung arti bahwa sebenarnya tidak ada satu pihak pun yang memaksa seorang wartawan untuk menaati kode etiknya. Yang memerintahkan atau yang memaksa wartawan menaati kode etik tidak lain adalah hati nuraninya, mengingat yang menyusun, merumuskan, dan menyepakatinya adalah dirinya sendiri. Itulah sebabnya, dalam Pasal 16 KEJ-PWI ditegaskan, wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penaatan kode etik jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Seperti diketahui, prinsip personal kode etik ini tertuang secara jelas dan tegas dalam KEJ-PWI. Prinsip personal inilah yang menjadi kekuatan KEJ-PWI. Prinsip personal KEJ-PWI tersebut diatur dalam bab tersendiri berjudul: Kekuatan Kode Etik, meskipun rumusannya berbeda dari waktu ke waktu namun esensinya tetap menekankan bahwa penaatan kode etik tergantung pada hati nurani para wartawan. Itulah sebabnya, KEJ-PWI dikatakan bersifat personal.
Sebagai contoh, KEJ-PWI hasil penyempurnaan tahun 1961 mengatakan, "Kode Djurnalistik PWI ini dibuat atas prinsip bahwa pertanggungandjawab tentang penaatan etik djurnalistik pada bahu para wartawan sendiri dan tidak akan mengurangi penegakan hukum oleh jang berwewenang, apabila pelanggaran Kode Djurnalistik PWI ini melampaui batas-batas hukum. Kemudian rumusan tersebut lebih disederhanakan pada penyempurnaan KEJ-PWI tahun 1973 yang berbunyi, Kode Ethiek Jurnalistik Wartawan Indonesia ini dibuat atas prinsip bahwa pertanggungan-jawab tentang penaatannya terutama pada hati nurani setiap wartawan Indonesia."
Lebih lanjut pada penyempurnaan KEJ-PWI hasil Kongres XX PWI di Semarang pada 10-11 Oktober 1998, rumusan yang ada sebelumnya diganti dengan menyatakan, wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penaatan kode etik jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Selain prinsip personal tadi, kode etik jurnalistik juga menganut prinsip bersifat otonom seperti dikemukakan di atas. Baik prinsip personal maupun otonom merupakan kekuatan kode etik jurnalistik. Kedua prinsip yang melekat dengan KEJ-PWI tersebut bertolak atau bersumber dari hakikat kode etik itu sendiri yang dibuat oleh, dari, dan untuk para wartawan yang tergabung dalam suatu organisasi profesi, kemudian berikrar untuk menaati dan melaksanakannya. Demikianlah seharusnya, karena kode etik tersebut disusun dan dirumuskan oleh para wartawan dan kemudian berikrar untuk mengamalkannya. Itu berarti, penaatan atas kode etik bukan karena ada pihak lain di luar diri wartawan bersangkutan yang memerintahkan atau memaksakan penaatan dan pelaksanaannya, melainkan karena kesadaran sendiri sekaligus sebagai konsekuensi dari ikrar untuk menaatinya. Prinsip personal tadi dengan sendirinya pula membawa konsekuensi. Yaitu, sebagai akibat bahwa kode etik dibuat oleh, dari, dan untuk para wartawan yang kemudian berikrar untuk menaatinya sehingga bersifat otonom, maka dengan sendirinya yang memutuskan telah terjadi pelanggaran atas kode etik serta penetapan sanksi atas pelanggaran tersebut sepenuhnya menjadi wewenang organisasi profesi.
Atas dasar itulah dikatakan kode etik bersifat otonom. Jadi, yang mengawasi, memonitor serta memeriksa atau mengadili ada tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya menjadi wewenang organisasi. Demikian juga yang menetapkan sanksi atas pelanggaran tersebut adalah hak organisasi.
Kewenangan ini diatur dengan jelas dan tegas dalam Pasal 17 KEJ-PWI yang mengatakan, wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI. Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini. Berdasarkan prinsip personal dan otonom inilah sudah sejak semula tokoh pers nasional menyatakan sikap bahwa kode etik jurnalistik tidak dapat digunakan pihak lain untuk menghukum pers.
Dan sebagai konsekuensi dari prinsip personal dan otonom itu, PWI melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dalam Peraturan Dasar PWI (PD-PWI) mengenai keanggotaan Dewan Kehormatan PWI. Seperti diketahui, sejak semula yang menjadi anggota Dewan Kehormatan PWI adalah tokoh-tokoh masyarakat atau kombinasi tokoh masyarakat dan wartawan anggota PWI. Akan tetapi dalam Kongres XX PWI di Semarang, Jawa Tengah pada 10-11 Oktober 1998, komposisi keanggotaan Dewan Kehormatan tersebut diubah. Dalam Pasal 21 ayat (4) PD-PWI ditetapkan, yang menjadi anggota DK-PWI dan DKD-PWI adalah sekurang-kurangnya sudah lima tahun menjadi anggota PWI. Itu berarti, yang menjadi anggota DK-PWI seluruhnya terdiri dari para wartawan, tidak ada lagi yang mewakili tokoh masyarakat.
Padahal tadinya dalam sejarah keanggotaan DK-PWI pada umumnya terdiri dari tokoh masyarakat. Sebagai contoh, keanggotaan DK-PWI untuk pertama kali tahun 1952 praktis terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat seperti H. Agus Salim, Mr. Moh. Natsir, Prof. Dr. Soepomo dan Roeslan Abdulgani. Dan dalam DK-PWI periode berikutnya banyak tokoh masyarakat duduk di dalamnya seperti Prof. Oemar Seno Adji, Soedjarwo Tjondronegoro, SH, Manai Sophiaan, Ali Alatas SH, Prof. Padmo Wahjono, Dr. M. Alwi Dahlan, H. Soekarno, SH, Prof. Dr. Zakiah Daradjat. H. Boediardjo, Prof. Dr. Ihromi MA, Prof. Dr. H. Loebby Loqman, SH, Dr. A. Alatas Fahmi, Dra. Ina Ratna Mariani MA, Dr. Din Syamsuddin.
Barulah pada Kongres XVIII PWI di Samarinda, Kalimantan Timur tahun 1988 untuk pertama kalinya dua orang anggota PWI aktif menjadi anggota DK-PWI secara kelembagaan yaitu Drs. Djafar H. Assegaff sebagai ketua dan R.H. Siregar, SH sebagai sekretaris. Kombinasi antara tokoh masyarakat dan anggota PWI dalam komposisi keanggotaan DK-PWI berlanjut hingga Kongres XIX PWI di Lampung pada 1993. Tetapi dalam Kongres XX PWI di Semarang 1998, diadakan perubahan terhadap PD-PWI dan ditetapkan bahwa yang menjadi anggota DK-PWI semuanya terdiri dari anggota PWI. Dengan kata lain, sejak Kongres XX itu tidak ada lagi anggota DK-PWI yang mewakili unsur masyarakat.
Dalam Pasal 21 ayat (4) PD-PWI ditegaskan, Anggota Dewan Kehormatan maupun Anggota Dewan Kehormatan Daerah adalah wartawan yang telah berusia 40 tahun dan sudah menjadi anggota PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Sedangkan ketentuan sebelumnya tidak mensyaratkan keanggotaan PWI. Jadi, siapa saja warga negara RI, berdomisili di Indonesia dan berumur sekurang-kurangnya 40 tahun serta yang mempunyai keahlian, menaruh minat dan berjasa terhadap perkembangan pers nasional serta menghormati dan mengakui Kode Etik Jurnalistik PWI, dapat dipilih menjadi anggota Dewan.[]
--
KODE ETIK AJI (ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
- Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
- Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
- Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
- Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
- Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
- Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
- Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
- Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.[] (dari Firdaus Mubarik)
Berbahagialah Mukmin yang Senantiasa Berusaha keras untuk Bangun, Berdoa, dan Mendirikan Salat Tahajud...
12/16/2009 08:36:00 PMBERBAHAGIALAH [para] mukmin yang senantiasa berusaha keras untuk bangun, berdoa, dan mendirikan Salat Tahajud pada waktu sepertiga-akhir-malam. Dengan Salat Tahajud, niscaya, Allah swt. memperlihatkan jalan-jalan-Nya kepada mereka.
Sesungguhnya, bangun di malam hari untuk mendirikan Salat Tahajud dalam rangka berzikir, berdoa, demi meluruskan dan memperbaiki hati, adalah resep mujarab sebagai wujud atau manifestasi pertobatan kita. Niscaya, kita akan mampu menjauhkan dan terhindarkan diri dari kelemahan-kelemahan manusia kita, dan mampu membuat ucapan serta amalan kita sesuai dengan kehendak maupun keridaan Allah Taala. Yakinlah kita, bahwa barangsiapa yang senantiasa mengingat hal ini dan secara nyata membawa ini semua ke dalam permohonan, harapan, dan doa ke hadapan Allah Taala, maka Dia akan memberikan karunia-karunia khas-Nya kepada kita. Sehingga, di dalam hati kita timbul banyak perubahan. So, alangkah eloknya bila kita memperbesar dan memperbanyak asa dan doa, 'kan?[] (Adaptasi terjemahan MI pada M.I/45 (Kemang-Bogor, 24-Agust-'94))
Dalam Agama Islam, para Muslim Memerlukan Takwa
12/07/2009 05:01:00 PMDalam agama Islam, para Muslim memerlukan takwa.1 Khususnya, dengan pandangan dan atau pemikiran bahwasanya mereka « telah, sedang dan akan terus » menjalin hubungan kecintaan rohani dengan Wujud Suci Hadhrat Nabi Besar Muhammad-mustafa Rasulullah saw. dalam silsilah keimanan dan keislamannya.2 Supaya, orang-orang—tidak perduli apakah mereka tenggelam di dalam berbagai macam syirik, dengki, kebencian, atau betapapun orientasi mereka kepada penyembahan duniawi—dapat memperoleh « keselamatan, kedamaian, ketentraman hati, cinta kasih, dan keberkatan Allah swt. » dari segala cobaan dan bala musibah yang menerpa.
Kita tahu, bila seseorang sakit, tak peduli ringan atau berat, jika penyakit itu tidak diobati serta tidak bersusah payah untuk menyembuhkannya, bagaimana bisa sembuh? Sebuah noda hitam yang muncul di wajah menimbulkan suatu keresahan mendalam: Jangan-jangan noda ini berkembang dan berkembang, sehingga menghitamkan seluruh wajah. Seperti itu pula sebuah noda hitam dosa3 yang ada di dalam hati. Dari helah-helah kecil mampu menjadi perkara-perkara besar. Perkara-perkara kecil itu yang merupakan suatu noda atau titik kecil yang menjadi besar; lalu pada akhirnya: Menghitamkan seluruh wajah.[]
Adaptasi penerjemahan MI dari « Malfûzhât Jilid I—Himpunan Sabda-sabda Hadhrat Masih Mau’ud a.s., Additional Nâzhir Isyâ’at, London, 1984, halaman 10 » dalam « Lembaran Malfuzhat, Nomor 1 Tanggal 2 Agustus 1994, Dewan Naskah, Kemang-Bogor, halaman 1».
Kata kunci: takwa, iman, islam, dan dosa.
-------oooOooo-------
1 Dalam bahasa Arab, “takwa” diserap dari akar kata waqo; yang berarti menjaga diri terhadap apa-apa yang merugikan dan memudaratkan. Arti lain adalah “perisai” jika kata waqo diberi beberapa partikel sehingga menjadi wiqoyah. Atau, berarti “ia menganggap dia atau sesuatu sebagai perisai” yakni ittaqo. Muttaqi (orang yang bertakwa) merupakan bentuk Isim Fa’il dari ittaqo. Lihat: « Lane, E.W., Arabic-English Lexicon ».
2 Sejak saya masih kecil para guru agama kita telah menanamkan doktrin bahwa yang dinamakan orang Islam adalah yang percaya kepada Rukun Iman yang enam perkara (Percaya kepada: Allah; Malaikat-Malaikat Allah; Kitab-kitab Allah; Para Nabi/Rasul Allah; Kiamat pasti akan terjadi; dan, Takdir dari Allah) serta mengerjakan Rukun Islam yang lima perkara (wajib mengucapkan 2 kalimat syahadat; mendirikan shalat; berpuasa; berzakat; dan naik haji jika mampu) dengan ketulusikhlasan hati. Bandingkan: « Syekh Khursyid Ahmad, Jalan Menuju Keimanan (Urdu: Râh-i-Îmân), JAI, Bogor, 1987 (5), halaman 15—20 ».
Makna Islam dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 112 (QS 2:112) memberi isyarat kepada ketiga taraf penting ketakwaan sempurna, ialah: fana atau menghilangkan diri; baqo atau kelahiran kembali; liqo atau memanunggal dengan Allah. Pertama—Islam yang bermakna “menyerahkan dirinya kepada Allah” memiliki maksud bahwa segala kekuatan dan anggota tubuh kita, dan apa-apa yang menjadi bagian diri kita, hendaknya diserahkan kepada Allah seutuhnya dan dibaktikan kepada-Nya. Keadaan itu dikenal sebagai fana atau “kematian” yang harus ditimpakan seorang Muslim atas dirinya sendiri. Kedua—Ihsan atau perbuatan baik, kerja keras, atau amal saleh, menunjuk kepada keadaan baqo. Sebab, bila seseorang telah fana dalam cinta kepada Allah dan segala tujuan serta keinginan duniawi telah lenyap, maka ia seolah-olah dianugerahi kehidupan baru, yang dapat disebut baqo atau kelahiran kembali; dan, seseorang tersebut adalah hidup untuk Tuhan dan mengabdikan diri kepada kemanusiaan. Ketiga—taraf Liqo adalah ‘jiwa yang tentram’ sebagaimana diukiskan dalam « QS [Al-Fajr] 89:28—31 » sebagai jiwa yang senantiasa rujuk dan rida kepada Allah. Inilah tingkat perkembangan rohani tertinggi; ketika manusia rida kepada Tuhan-nya dan Tuhan pun rida kepadanya (QS [Al-Mujâdalah] 58:23).
Asas-asas pokok Islam ada diisyaratkan dalam QS 2:1—7. Di dalamnya memberikan pernyataan mengenai tiga dasar keimanan: Beriman kepada Tuhan, wahyu dan kehidupan sesudah mati, dan dua peraturan amal salat dan zakat. Lain-lainnya berupa pemekaran dan penjelasan asas-asas dan peraturan-peraturan itu. Sebagai jawaban terhadap doa untuk mendapat petunjuk, Alquran mengemukakan peraturan-peraturan hukum, yang meliputi segala kebenaran yang terdapat dalam Kitab-kitab samawi terdahulu, dengan lebih banyak lagi kebenaran yang tidak termuat dalam Kitab-kitab itu dan mendakwakan pula, membimbing manusia ke puncak-puncak tertinggi keagungan rohani. Lihat: « Alquran Dengan Terjemahan dan Tafsir Singkat, JAI, 2002, halaman 16 ».
3 Sesungguhnya segala doa merupakan akibat kekurangan iman yang hidup kepada Tuhan. Akar semua soda dan kejahatan di alam dunia ini adalah pengingkaran terhadap hari kebangkitan dan akhirat, baik secara lisan ataupun amalan. Tidak akan ada suatu pencegahan sebenar-benarnya lagi ampuh terhadap dosa, atau tidak akan ada perangsang untuk hal-hal kesalehan tanpa adanya keimanan sejati dan hakiki kepada kehidupan sesudah mati. Lihat: « Alquran Dengan Terjemahan dan Tafsir Singkat, JAI, 2002, halaman 1634 dan 1842 ».
Zarathustra dan Ajarannya
12/04/2009 11:57:00 PM
22 Januari 2006 - Oleh: Muhammad Yusuf Khan
Muhammad Yusuf Khan – Inggris
Review of Religion, Agustus 1996
Penterjemah: Iin Qurrotul Ain
Sejarah manusia mengupas secara terus-menerus dan tak hentinya pertentangan dan peperangan antara kekuatan kebaikan dan kekuatan kejahatan. Saat kebanyakan manusia berubah menjadi bermoral buruk dan melanggar kedisplinan etika/susila. Ketika kekayaan membuat sebagian orang melakukan pelanggaran dan berlindung dibalik kekuatan politik dan menyebarkan ketidakamananan, serta kosong dari norma-norma sosial dalam masyarakat dan melakukan gangguan perdamaian dan keamanan disekitarnya. Dalam situasi seperti itu hanya seorang manusia yang luar biasa baik dan memiliki kemampuan rohani saja yang dapat menyelamatkan dan menghilangkan pengaruh buruk yang telah tersebar ke setiap penjuru bumi ini.
Sang Penyelamat atau lebih dikenal dengan sebutan Sang Reformer, pemberi peringatan, utusan atau nabi yang ditunjuk oleh Tuhan Yang Maha Agung dengan membawa misi suci akan membimbing manusia ke jalan yang benar. Dia akan menganjurkan orang-orang untuk berbuat amal kebaikan, mencegah mereka dari menyakiti orang lain dan dari perbuatan-perbuatan dosa serta mengajak mereka untuk menyembah Allah, Yang Maha Suci dan Maha Tinggi.
Alquran Suci sehubungan dengan ini menyatakan sebagai berikut :
“Dan Kami telah bangkitkan dari antara manusia seorang utusan yang menyeru “Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut (pelampau batas)!” Surah An – Nahl (16:17).
Berkaitan dengan pemikiran yang disebut di sini. Seorang Penulis Barat Thomas Carlyle menulis:
“Hadiah paling berharga yang dapat langit berikan kepada bumi adalah seorang laki-laki yang jenius, sebagaimana kita memanggilnya; ruh seorang laki-laki yang benar-benar dikirim dari langit beserta amanat Tuhan untuk kita (manusia). Inilah amanat yang telah kita sia – siakan seperti halnya membuang patung – patung berhala ke perapian, yang menimbulkan sedikit kebingungan lalu kita menghilangkannya bagaikan debu, hancur dan tak dapat diharapkan; seperti itu pulalah penerimaan terhadap manusia agung yang aku tidak memanggilnya selain kesempurnaan.”
Seorang laki –laki jenius yang dianugerahkan kepada bumi oleh Tuhan Yang Maha Besar pada jaman dahulu, adalah Zarathustra (nama latinnya Zoroaster) beliau adalah pendiri ajaran Zoroasterisme di Persia.Saya memilih topik Zarathustra dan ajarannya untuk study ini karena beliau telah disebut sebagai yang pertama kali memperkenalkan kebijaksanaan ketimuran di Eropa dan disebutkan bahwa Zoroasterisme merupakan agama tertua diantara agama – agama yang telah diturunkan di dunia. Selain itu Zoroaster lebih umum dikenal sebagai nabi nasional Persia (sekarang Iran) yang telah membentuk bagian penting dari kepopuleran Timur Tengah yang juga disebut “Cradle of ancient civilisations (tempat awal kependudukan masyarakat purbakala).”
Zoroasterisme (juga diberi nama Madyanisme dan Parseisme di India dan Pakistan ) meski muncul sebelum Islam di Iran namun saat ini yang bertahan disana hanya minoritas yang menempati area – area terisolasi dan terpencil dari populasi yang lebih luas. Orang –orang Zoroaster adalah pendiri dari sebuah kerajaan besar dan untuk beberapa abad kependudukan mereka berkembang di bawah tiga kaisar besar Persia : Achaemenian, Parthian dan Sassanian. Saat ini populasi mereka di dunia menurun hanya tinggal sekitar 140.000 jiwa yang tersebar di seluruh dunia . Kelompok besar dari anggota komunitas ini hanya sekitar 82.000 jiwa yang menempati Bombay (India) dan sekitar 3000 jiwa berada di Karachi (Pakistan), namun mereka memiliki tingkat kesejahteraan yang tinggi. Kelompok-kelompok kecil mereka telah berdiri di berbagai pusat hampir di seluruh kota – kota penting di barat. Kekuatan dunia para pengikut Zoroaster saat ini diketahui telah menurun secara perlahan karena meningkatnya jumlah perkawinan keluar komunitas tersebut dan karena angka kelahirannya yang rendah. Terlebih lagi ajaran ini tertutup bagi orang-orang luar yaitu adanya konversi/ penggabungan dari agama – agama lain tidak diijinkan.
Sebelum menjelaskan tentang kehidupan dan ajaran – ajaran Zarathustra serta kepercayaannya, penting sekali menampilkan latar belakang sejarah orang – orangnya, wilayah serta lingkungan – lingkungannya yang membuat agama ini pernah berkembang dan sukses.
Latar belakang Sejarah
Akar sejarah perkembangan orang – orang Persia atau khususnya para penganut Zoroster masih menjadi pertanyaan yang sepenuhnya belum terungkap. Seperti telah disebutkan sejarah agama ini bermula pada suatu waktu di tahun milenium ke – tiga bersamaan dengan masa orang – orang Indo – Eropa. Yaitu sekitar tahun 3000 SM, ada sebuah kelompok dari antara suku- suku yang berada di daerah dekat Eropa Timur yang mulai terpecah. Beberapa mereka mengembara ke selatan dan tinggal di Yunani dan Roma, sedang yang lainnya meneruskan perjalanannya ke selatan dan menetap di Skandinavia. Juga kelompok yang lainnya telah menggembalakan ternak mereka di padang luas di Caspia timur sekitar tahun 2000 SM. Di sana orang – orang tersebut membangun tempat tinggal untuk sewaktu – waktu dan menamakan diri mereka Arya (Arian) yang berarti yang memiliki kedudukan tinggi. Namun para cendekiawan hanya menyebut mereka keturunan Indo – Iran. Sekitar tahun 1800 SM mereka terpecah lagi menjadi 2 kelompok dan mengadakan perjalanan ke daerah bagian timur dalam dua gelombang. Gelombang pertama melewati Persia bagian utara dan meninggalkan beberapa penduduknya di sana, serta membawa sebagian besarnya ke India Timur. Sedangkan gelombang kedua bermukim di Persia.
Secara umum di ketahui bahwa Medes dan Persia adalah dua kelompok Arya yang menduduki dan bermukim di Iran selama beberapa abad termasuk mereka yang tinggal di sana tak lama setelah tahun 1500 SM. Medes adalah Arya pertama yang memiliki pengaruh di Asia Barat. Pada saat itu yaitu abad ke – 8 SM kekuatan mereka paling besar.
Berkenaan dengan kondisi keagamaan saat kekuasaan Medes, ada sekelompok pendeta yang memaksakan pengaruhnya dengan melakukan evolusi agama , mereka disebut kaum magis. Mereka memiliki kekuatan secara politik dan sosial, mereka melakukan ritual ketat yaitu mempersembahkan pengorbanan –pengorbanan kepada dewa – dewa, menafsirkan mimpi –mimpi, membaca mantera – mantera pengusir setan dan membunuh makhluk – makhluk yang tidak mereka sukai serta diikuti tindakkan-tindakkan lainnya yang buruk. Mereka tidak memiliki kecocokan dengan Achaemian. Dan pada masa kekuasaan Darius berlangsung wibawa mereka benar – benar jatuh. Mereka (para pendeta) yang intelektual memilih menerima ajaran Zoroaster dan setuju dengan pembagian kelasnya. Pada akhir masa Darius mereka mengatur rencana memasuki dunia politik dan melakukan hierarki keagamaan serta berusaha memperoleh kembali status sosial mereka.
Orang-orang Persia menghubungkan sejarah masa lalunya dengan nenek moyang mereka yang di sebut Achaemenes. Cyrus II yang adalah keturunan generasi kelima Achaemenes dan merupakan seorang pangeran muda Fars (Bahasa latinnya Peris berasal dari “parsee dan akar kata Persian), meruntuhkann Medes pada tahun 550 SM dan mendirikan dinasti Achaemenid ( 550 – 330 SM ). Beliau berhasil menaklukan seluruh wilayah Asia mulai dari batas India hingga Yunani. Kerajaannya terbentang dari India melewati Mesopotamia (Irak) hingga Syria kanaan. Beliau berhasil mempersatukan rakyat di wilayahnya dengan aturan yang dibuatnya, meski mereka memiliki budaya – budaya yang berbeda, kepercayaan berbeda dan berbicara dengan bahasa yang berbeda pula. Beliau juga menerima adat istiadat yang muncul dan menghormati kebudayaan daerah serta menghargai semua dewa – dewa dari rakyat yang berada di wilayah kerajaannya.Alquran Suci ( Surah Al – Kahfi, ayat 84 – 99 ) menyebutkan bahwa Zulkarnaen adalah seorang hamba Allah yang saleh dan diberkati dengan wahyu – wahyu. Beliau digambarkan sebagai seorang penakluk, seorang pemimpin yang baik dan adil dan disebutkan pula bahwa beliau memperlakukan negara – negara di bawah kekuasaannya dengan baik dan penuh pertolongan. Dan terakhir disebutkan bahwa beliau tiba di suatu daerah pertengahan dimana orang – orang tak beradab dan Gog dan Magog melakukan kekacauan. Bible setuju dengan semua fakta itu pula secara khusus disebutkan dalam Al – Quran tentang Zulkarnaen dan hal – hal tersebut menunjuk kepada Raja Cyrus. Maka tak lain dan tak bukan Cyrus II menurut Al – Quran adalah Zulkarnaen.
Sepeninggal Cyrus II, ekspedisi – ekspedisi militernya dilanjutkan oleh putranya Cambyses II (529 – 522 SM) dan keturunan-keturunan penerusnya adalah Darius (522-486 SM), Xerxes (486-465 SM), Artaxerses (465-425 SM). Namun pada masa kekuasaan Artaxerses meski berlangsung selama 50 tahun, namun revolusi-revolusi banyak muncul di Mesir dan daerah-daerah taklukan lainnya dan pula terjadi peperangan dengan negara-negara di Yunani yang muncul dan berhenti selama kurun waktu yang panjang. Akibatnya secara perlahan terjadi kehancuran di dalam kerajaan Achaemenid. Pada saat penobatan Artaxerses III (359-338 SM) ke kursi kerajaan, batas-batas kerajaan terdekat yang telah didirikan hanya bisa bertahan sementara. Pada masa pemerintahan Darius III Kerajaan ini akhirnya runtuh di tangan Alexander (336-331 SM), setelah melewati peperangan yang menentukan antara mereka di timur Sungai Tigris di Padang Karbela. Darius dipaksa untuk melarikan diri dan akhirnya terbunuh. Angkatan perangnya diistirahatkan ke timur dan mereka membiarkan saja ketika Alexander Agung menjadi penguasa Asia.
Terkadang sebelum peristiwa-peristiwa ini terjadi, kemunculan Zarathustra telah disebut-sebut. Namun dimana dan kapan munculnya masih menjadi bahan diskusi dalam paragraf berikutnya.
Zarathustra (yang berarti dia cahaya emas) adalah pendiri agama Persia kuno Zoroasterisme yang dikenal dengan nama Zoroaster di barat. Berasal dari Bahasa Latin Zoroasters dan dalam Bahasa Yunani disebut Zorastres. Kitab suci agama ini Avesta, menyebut sebutan Zarathustra secara konsisten, sementara di dalam versi Pahlavi nama itu adalah Zaratusht dan dalam Bahasa Persia modern beliau disebut dengan nama Zardusht, Zartusht ataupun Zarathust.
Tanggal Kelahiran
Tanggal kelahiran beliau yang tepat masih menjadi perdebatan. Para penulis klasik Yunani, menghubungkan hal tersebut dengan sejarah pribadi-pribadi penting seperti Aristoteles, Hermodorus dan Xanthust (abad ke-5 SM). Plutarch (kira-kira th. 46-120 M, menempatkan nama Zoroaster lebih awal dari th 6000 SM. Eudoxus (kira-kira th. 365 SM)menyebutkan hal itu menjadi 6000 tahun sebelum kematian Plato (347 SM). Beberapa ahli sejarah menempatkannya pada kurun waktu antara th 1750 SM dan th. 1000 SM, khususnya ketika Persia keluar dari jaman batu. Sedangkan Al-Biruni (973-1048 M) telah menulis tanggal berharga tentang kemunculan Zarathustra yaitu pada tahun 1000 SM, apakah itu tanggal kelahiran atau tanggal kemunculan beliau setelah menerima wahyu-wahyu, masih merupakan hal yang membutuhkan interpretasi. Menurut kepercayaan para pengikut Zoroaster, beliau muncul 258 tahun sebelum Alexander yaitu saat jatuhnya Persepolis, ibukota kerajaan Achaemenid pada tahun 330 SM. Yang berarti beliau muncul pada tahun 558 SM. Zoroaster berusia 42 tahun ketika Raja Vishtaspa (bahasa Yunaninya Hystaspes) yaitu raja dari Chorasmia menjadi pengikutnya. Dan pendirinya sendiri (Zarathustra) hidup selama 70 tahun (sebagaimana terbukti). Juga secara tradisional dipercaya bahwa filusuf Yunani yakni Phytagoras belajar bersamanya. Tanggal kelahirannya diperkirakan jatuh antara tahun 628-551 SM), meski pendapat ini tidak diterima oleh para cendekiawan modern.
Tempat Kelahiran
Tempat kelahirannya juga menjadi kontroversi lain. Beberapa orang menyebut beliau orang Iran Kuno; sedangkan yang lainnya menyatakan bahwa beliau asli orang Rhages, Rayy modern yaitu sebuah wilayah di pedalaman Teheran. Seorang cendekiawan Iran menyatakan bahwa tempat kelahirannya menurut Avesta adalah tepat di tepian Sungai Dareja di Airyana Vaejah. Sekarang diketahui Dareja adalah Araxes (Seyhoon di Persia) yang terletak di Transoxiana dekat perbatasan barat daya (north west) Media. Seorang pengarang Islam Sharastani (1086-1153 M) dan at-Tabri (kira- kira th. 839-923 M) menyatakan tempat kelahiran Zarathustra di Iran Barat. Para penulis Arab , Ibnu Hurdadhbah (kira-kira th. 816 M) dan Yaqut (kira-kira th. 1220 M) menyatakan dengan jelas Urmiah (sekarang disebut Rizajeh) di Shiz yaitu distrik Azarbaijan sebagai tempat kelahiran Zoroaster.
Berdasar fakta itulah bukti penanggalan otentik biografi beliau masih sedikit. Mungkin bisa disimpulkan bahwa Zarathustra lahir di Iran di akhir abad ke-7 atau awal abad ke-6 SM bersamaan dengan masa berlangsungnya kekaisaran Persia dibawah pimpinan Cyrus II (550-330 SM).
Zarahustra adalah keturunan gelombang pertama Indo-Iran. Mata pencaharian Penduduknya adalah bertani. Ayahnya bernama Pourushaspa memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Ksatria Spitama yang merupakan generasi ke 45 dari Gayomart manusia pertama (seperti halnya Adam). Ibunya bernama Dughdova berasal dari Marga Hvogva.
Masa kecil dan masa kehidupan selanjutnya Zarathustra dipercaya kaya akan keajaiban. Disebutkan bahwa beliau lahir dalam keadaan tertawa bukannya menangis. Juga diceritakan saat beliau masih kecil telah terhindar dari banyak ujian dalam kehidupannya dengan bantuan binatang-binatang besar. Pada suatu kejadian seekor kerbau berdiri melindunginya dari injakan kaki-kaki kuda ternak. Juga ada diceritakan saat seekor kuda betina melindunginya dari injakan kuda-kuda lainnya. Pada saat lainnya seekor serigala bukan menerkam bahkan membiarkan beliau begitu saja diantara anak- anaknya. (Beberapa pengikut modern ajaran ini tidak menganggap hal-hal tersebut secara serius).
Disebutkan Zarathustra telah menikah tiga kali, (perkawinan poligaminya ditolak oleh para pengikut Zoroaster). Beliau memiliki tiga orang puteri dan seorang anak laki-laki dari isteri pertamanya, memiliki dua orang putera dari isteri keduanya dan dari isteri ketiga beliau tidak memiliki anak.
Tradisi-tradisi selanjutnya mempercayai bahwa beliau diajari menjadi seorang pendeta. Di dalam Gathas beliau menyebut dirinya sebagai Zaotar yaitu seorang pendeta yang benar-benar berkualitas. Menurut orang-orang Indo-Iran pengajaran tersebut dimulai pada saat beliau berusia 7 tahun dan dilakukan secara lisan, pada saat orang-orang zaman tersebut belum mengenal ilmu baca tulis. Beliau kemungkinan telah menjadi pendeta pada usia 15 tahun yang menurut orang-orang Iran pada jaman itu usia tersebut adalah usia matang. Beliau mempelajari semua hal sedapat mungkin seperti tentang misteri penciptaan dan realita kehidupan. Rasa ingin tahu beliau membuatnya tidak cepat merasa puas akan sesuatu hal. Namun wahyu telah membimbing beliau untuk meditasi dan intropeksi diri. Beliau bermaksud memahami dan mengerti tentang peranan manusia sebagai makhluk ciptaan.
Beliau meninggalkan rumah pada usia 20 tahun dan kepergian beliau tersebut bertentangan dengan kehendak orang tuanya. Diceritakan beliau pergi ke pegunungan. Beliau menginginkan jiwa beliau dalam kesunyian. Beliau selama bertahun-tahun melakukan perjalanan mencari kebenaran, terbimbing dengan memiliki pikiran baik, penuh kesadaran dan cinta kasih. Dalam syairnya disebutkan bahwa selama perjalanan, beliau harus menyaksikan tindakkan kekerasan. Beliau menyadari ketidakberdayaannya, tapi memiliki perhatian mendalam terhadap keadilan, penegakkan hukum moral yang setara baik bagi yang kuat maupun yang lemah, hingga semua bisa mengikuti jalan kebaikan di kehidupan ini dengan penuh kedamaian dan ketenangan.
Dengan keinginan kuat dan kekhawatirannya akan mencari kebenaran, pada saat hari mulai gelap, dengan berdiri di depan matahari tenggelam beliau berkata : (terdapat pada hal 3 – 4)
Engkau wahai bintang besar! Kemanakah kebahagiaan engkau yang tanpa kebahagiaan itu untuk apa lagi engkau bersinar!
Sepuluh tahun sudah aku mendaki disini di guaku:
akankan engkau lelah dengan sinarmu dan lelah dengan jalan yang bukan untukku, elangku ataupun ularku.
Namun kami menantimu tiap pagi dan mengambil milikmu yang sangat melimpah juga berkatmu.
Wahai! Aku lelah dengan kebijaksanaanku yang seperti lebah menghimpun terlalu banyak madu; Aku membutuhkan tangan-tangan merentang untuk mengambilnya.
Untuk itu aku harus memberi dan mengedarkannya hingga kearifan kembali bersatu diantara manusia di dalam kenaifan mereka dan kemiskinan kekayaan mereka.
Pada akhirnya aku harus turun ke kedalaman: seperti halnya engkau berbaring pada hari yang gelap, meski saat engkau tenggelam di balik laut, dan membawa cahaya ke dunia bawah tanah, engkau adalah tetap bintang yang paling dermawan!
Seperti halnya engkau, aku harus turun dan mengatakan kepada manusia yang untuknya aku akan turun.
Berkati aku dengan mata tenangmu yang melihat tanpa iri dengki malahan dengan rasa gembira yan sangat!
Berkati aku dengan mangkuk yang menumpahkan airnya, hingga menjadi banjir emas, membawa pantulan kebahagiaan yang banyak kemana saja mengalir!
Wahai! Mangkuk ini harus kembali kosong dan Zarathustra harus kembali menjadi manusia. Lalu mulailah Zarahustra turun.
Menurut kepercayaan, Zarathustra menghabiskan waktu 10 tahunnya dalam pencarian ini. Ketika beliau berusia 30 tahun yaitu saat beliau memiliki kebijaksanaan yang matang, pandangan rohani (mimpi) diperlihatkan kepada beliau . Cerita tentang hal tersebut sampai kepada kita lewat tradisi-tradisi/ kepercayaan, (GAHAS (Yasna 43) dan Isi Pahlavi (Zadspram ZZ-XXI) berbunyi berikut ini :
Zarathustra berada dalam suatu perayaan festival musim semi, saat matahari terbenam beliau mengambil air ke sungai untuk ritual suci. Pada saat beliau berjalan kembali dari tengah sungai menuju pinggiran sungai beliau melihat wujud malaikat yang bercahaya di pinggiran sungai yang menyebut dirinya sebagai Vohu Manah (bertujuan baik atau berniat baik). Zarathustra dibimbing oleh Wujud tersebut yang tak lain merupakan Perwujudan lain Ahura Mazda (Tuhan yang bijak) dan oleh lima wujud cahaya abadi. Sebelumnya beliau tidak melihat bayangannya sendiri sangat berkilauan di atas permukaan bumi kemudian menerima wahyu. Beliau diajari tentang prinsip-prinsip utama kebenaran atau agama kebaikan. Saat itulah pertama kalinya beliau melihat Ahura Madza dan menyadari keberadaan-Nya saat firman-firman – Nya (panggilan tugas) diperdengarkan kepada beliau. Tentang hal ini beliau menyatakan:
Karena itulah aku menjadi bagian dari mu dari permulaan.(Yasna 44.11)
Selagi aku masih memiliki kekuasaan dan kekuatan, aku akan ajarkan manusia untuk mencari kebenaran asha (aturan, kebenaran dan keadilan ). (Yasna 28.4)
Tentang kebenaran wahyu tersebut, beliau menerangkan:
Sungguh aku mempercayaimu wahai Ahura Madza. Engkau adalah pemberi rezeki yang paling baik, saat Sraosha datang kepadaku dengan niat baik, saat pertama kalinya aku menerima dan menjadi bijak dengan kata-kata-Mu. Dan meskipun tugas ini berat, meski kesulitan datang menghadangku namun aku akan tetap umumkan kepada umat manusia amanat-Mu yang telah dinyatakan sebagai yang terbaik. (Yasna 43)
Beliau berdoa kepada Madza:
Aku mohon kepada-Mu ceritakanlah kepadaku dengan sesungguhnya wahai Ahura Madza! bahwa agama ini adalah yang terbaik untuk seluruh umat manusia. Agama yang berdasar pada kebenaran yang akan mensejahterakan semuanya, agama yang menetapkan perbuatan-perbuatan manusia berdasar peraturan dan hukum dengan kesempurnaan kidung rohani suci. Agama yang memilki hasrat inteligensi, hasrat akan Engkau wahai Madza. (Yasna 44.10)
Zarathustra diberi keyakinan bahwa dia adalah utusan Ahura Mazda, Tuhan Yang Bijaksana, satu-satunya Tuhan yang patut disembah. Beliau menentang semua dewa-dewa orang-orang Vedic Iran serta beliau adalah penentang mitologi-mitologi mereka, persembahan-persembahan korban serta upacara minum ritual Hoama dan menentang semua yang dipersekutukan terhadap Ahura Mazda yaitu ahura-ahura dan daeva-daeva lainnya dalam peperangan universal antara kebenaran dan kebatilan.
Zarathustra menyatakan bahwa Ahura Mazda adalah Azali (tidak tercipta), kekal selamanya dan Dia adalah pencipta semuanya termasuk semua dewa-dewa lainnya. Beliau yakin tentang kebijaksanaan, keadilan dan kebaikan yang mutlak terpisah dari unsur kejahatan dan kezaliman.
Beliau menyatakan tentang keutamaan pengetahuan yang baru beliau dapatkan. Beliau bersabda:
Saat aku membayangkan Engkau, wahai Mazda. Engkaulah yang awal dan Yang akhir, Engkaulah satu-satunya yang patut disembah, sumber ajaran kebaikan, pencipta kebenaran dan keadilan, hakim atas semua tindakan-tindakan kami di dunia ini . Karenanya aku tempatkan engkau di hati sanubariku. (Yasna 31.8)
Dengan gejolak jiwa yang sebenarnya, beliau bersabda:
Karenanya aku umumkan yang paling agung dari semuanya! Aku rangkaikan lagu-lagu pujian untuk-Nya melalui kebenaran, memberi pertolongan dan dermawan kepada semua makhluk hidup. Biarkan Ahura Mazda mendengarkan mereka dengan ruh suci – Nya.bq. Demi pikiran baik yang telah Tuhan perintahkan kepadaku yaitu untuk memuja – Nya dan demi kearifan-Nya, biarkanlah Dia mengajariku apapun yang terbaik. (Yasna 45.6)
Zarathustra melihat dalam pandangan rohaninya (kasyaf) seorang musuh yang muncul bersama Ahura Madza, musuh itu memiliki ruh durjana yaitu Angra Mainyu, yang dungu dan pemfitnah sesungguhnya.
Beliau menempatkan diri beliau sebagai musuh sejati para pengikut kedustaan dan beliau adalah pendukung kuat para pengikut kebenaran. Karena ghairatnya kepada Tuhan Yang Bijak, beliau sangat marah dan malu saat menyaksikan adanya penyimpangan pada pelaksanaan upacara-upacara keagamaan. Beliau adalah pribadi yang tidak kenal kompromi dengan hal-hal tersebut. Musuh kebenaran harus dikalahkan dan ditaklukkan.
Zarathustra menentang para penyembah daeva-daeva yaitu sekelas dewa-dewa yang dikenal secara umum oleh orang-orang Indian dan orang-orang Iran. Para pemimpin musuh-musuh beliau adalah para kavis dan karapan/ sekasta dengan pendeta. Beliau menentang tradisi-tradisi dan praktek-praktek keagamaan yang mereka lakukan. Saat beliau mengumumkan misinya beliau mendapat tantangan keras dari musuh-musuh beliau baik dari kalangan rakyat maupun para penguasa agama, seperti halnya apa yang pernah dialami oleh nabi-nabi lainnya. Zarathustra menyadari kelemahan beliau sendiri dan menyadari jika akan ada perlawanan terhadap ajarannya. Beliau kecewa ketika karib kerabat dan sahabat-sahabat beliau menjauhinya, dan ini meninggalkan duka yang mendalam di hatinya. Misi beliau dimulai ketika beliau berusia 30 tahun dan dalam sepuluh tahun kehidupan beliau selanjutnya, beliau hanya berhasil membai’atkan satu orang ke dalam ajarannya, yaitu saudara sepupu beliau sendiri yang bernama Maidyoimah.
Di kampung halamannya sendiri (yaitu Chaychost), beliau tak henti-hentinya dicaci maki. Beliau mengalami penderitaan yang tak beradab yang dilakukan oleh para penentangnya baik dari kalangan bangsawan yang berkuasa maupun dari kalangan para pendeta.
Karena hal ini, pada suatu ketika Zarathustra mengadu kepada Ahura Mazda:
“Tanah mana yang harus aku datangi? Kemanakah akan kuayunkan langkah-langkah kakiku? Murid-muridku juga teman-temanku memisahkan diri dan menjauh dariku. Tak satupun teman yang bisa membahagiakanku. Seluruh penguasa mendukung kebatilan, lalu bagaimana aku bisa menyenangkan Ahura Madza.” (Yasna 46.1)
Tiba-tiba secercah sinar harapan muncul. Beliau tetap teguh dijalannya dan bersikukuh pada misi yang beliau emban dan beliau yakin bahwa kebenaran akan menang secara menyeluruh.
Aku hanya memilih ajaran-Mu,Tuhan.”(Yasna 46.2)
“Semua pujian akan selalu aku persembahkan untuk-Mu wahai Tuhan Yang Bijak.” (Yasna 50.4)
Menurut kepercayaan Zoroaster, ada cerita tentang kesuksesan Zarathustra dalam membai’atkan Raja Vishtaspa beserta kalangan istana kerajaan. Demikian ceritanya:
Ketika beliau berusia 42 tahun, beliau beserta beberapa pengikut beliau berhijrah meninggalkan kampung halaman dan bermigrasi ke Bacteria di Iran timur (sekarang disebut Chorasmia). Disini beliau juga mendapatkan perlawanan dari musuh-musuhnya. Berita tentang nabi baru terdengar oleh Kavi Vishtaspa yaitu raja wilayah Balkh. Raja mengundang Zarathustra ke istananya untuk menerangkan ajarannya. Raja juga mengundang para pendeta untuk berdiskusi. Raja Vishtaspa berhasil diyakinkan tentang kebaikan ajaran Zoroaster. Raja ini tidak menyukai para pendeta tradisional yang memusuhi Zarathustra, bahkan kemudian dia memeluk agama baru tersebut yang jelas bertentangan dengan kehendak beberapa kalangan istana.”
Dalam kisah lain diceritakan sebagai berikut:
Setelah 3 hari berlangsung perdebatan di dewan agung istana raja antara Zarathustra dengan para kavis dan karapan yang tidak bersahabat, musuh-musuh beliau ini merencanakan memasukkan beliau ke dalam penjara. Beliau tertahan disana hingga beliau berhasil menarik perhatian Raja Vishtaspa. Zarathustra berhasil menyembuhkan kuda kesayangan raja yang lumpuh. Karena keberhasilannya ini maka Raja Vishtaspa, ratu beserta beberapa keluarga istana memeluk ajaran Zarathustra dengan sepenuh hati. Peristiwa ini terjadi saat beliau berusia 42 tahun. Dan peristiwa ini merupakan pembuka jalan untuk penyebaran ajaran beliau selanjutnya. Raja Vishtaspa tak hanya memeluk agama Zoroaster namun juga sang raja membantu menyebarkan ajaran tersebut ke seluruh kerajaannya.
Meski Zoroaster tinggal di istana para bangsawan dan pada kenyataannya beliau mendapat jaminan perlindungan dan dukungan istana, namun beliau tidak mendapatkan ketenangan. Tekanan terus menerus dilakukan oleh sebagian musuh-musuhnya. Di dalam Gathas diceritakan bahwa Zarathustra mencela tindakan zalim para bangsawan dan pendeta yang menindas sesama manusia.
“Akankah kawan-kawanku datang membantuku menyebarkan ajaran-ajaran-Mu? Kapankah kumpulan kedustaan busuk ini akan sirna? Yang dengannya para pendeta memperdayai manusia dengan tipu daya mereka, yang dengannya pula para penguasa yang bermoral buruk akan menguasai negeri dengan membawa serta niat buruknya? “(Yasna 48.10)
Bertahan terhadap kesulitan-kesulitan besar, Zoroaster mengikrarkan keinginan beliau untuk meneruskan menyebarkan kebenaran. Beliau yakin bahwa pekerjaan baik yang seseorang lakukan akan menghasilkan hal yang baik bagi orang tersebut.
“Amanat-Mu, wahai Ahura Mazda! Akan sungguh-sungguh aku sampaikan dengan kebijaksanaan. Nasib tidak baik akan menanti mereka yang berdosa sementara cahaya kebenaran langit akan tetap turun; manusia sendiri akan berbahagia dan memiliki kebijaksanaan menyebarkan firman-firman suci-Mu. (Yasna 50.8)
Zarathustra telah membentuk rasa persaudaraan di kalangan pengikutnya, yang terbagi menjadi beberapa kelompok. Ada tiga pengkategorian di antara para pengikutnya, yaitu Xvaetu (berohani kuat), Verezena (pengikut setia) dan Airyamna (sahabat).
Zarathustra menikahi Havovi yaitu saudara perempuan salah satu pengikut Zarathustra yang bernama Frashaoshtra (dia adalah pemegang posisi tinggi di istana Raja Vishtaspa). Sedangkan anak perempuan termuda Zarathustra dinikahi oleh paman Havovi yang bernama Jamaspha ( dia adalah kepala penasehat Raja Vishtaspa), yang juga tercatat sebagai pengikut awal ajaran Zarathustra.
Ketiga anak laki – laki Zarathustra menjalankan dan sekaligus mewakili ketiga kelas sosial tersebut, yaitu para pendeta, prajurit dan petani.
Ketika Zarathustra mencapai usia 77 tahun yaitu setelah 47 tahun masa kenabiannya, Madzaisme telah sukses berdiri namun pada masa itulah terjadi pensyahidan terhadap beliau.
Diriwayatkan beliau wafat karena tindakan kekerasan. Beberapa riwayat menceritakan beliau disyahidkan oleh salah seorang musuh ajaran beliau yang bernama Turbatur, saat itu beliau sedang memberikan khutbah di Bacteria (Balkh).
Sumber lainnya menceritakan Bangsa Turanian menyerang Kota Balkh dan mereka menghancurkan Kuil NUSH AZAR, beliau beserta beberapa pendeta dibunuh orang-orang Turanian ketika beliau sedang memimpin upacara keagamaan di perapian suci. Orang-orang Yunani yang sangat menghormati beliau menceritakan kewafatannya bahwa beliau wafat karena sambaran cahaya atau api dari langit.
Kitab-kitab Suci Ajaran Zoroaster
Dikatakan bahwa agama ini hanya memiliki satu kitab suci yang disebut Avesta. Itupun sekarang hanya tinggal beberapa bagian naskah saja. Menurut para penganut Zoroaster yang berdialek Iran Timur dan dua orang ahli sejarah muslim pada abad ke-20 dan abad ke-13, yaitu Tabari dan Mas’udi menyatakan bahwa keseluruhan isi kitab Avesta telah ditulis dengan tinta emas di atas 12.000 lembaran kulit sapi dan kitab ini pernah tersimpan di perpustakaan kerajaan yang terletak di Istakhar atau tersimpan di hasanah kekayaan yang disebut Dizh-e-Niphist yang terletak di Persepolis, namun itu terbakar habis saat terjadi invasi Alexander Agung. Salinan kedua kitab ini dibawa ke Athena dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Yunani. Sabda-sabda Zarathustra dan para penerusnya kemungkinan telah dituturkan secara lisan dari generasi ke generasi.
Karena kondisi itu dan juga dikarenakan kekacauan yang timbul saat datang sang penakluk, maka banyak tradisi-tradisi lisan harus hilang pula. Disebutkan bahwa sepertiga isi kitab Avesta ini masih tersimpan di dalam memori para pengikut Zarathustra saat itu.
Juga mengenai literatur-literatur tambahan lainnya mengalami dua kali kerusakan yang tak dapat tergantikan. Yang pertama terjadi pada abad ke-7 yang dilakukan oleh para penakluk Bangsa Arab dan berikutnya terjadi pada abad ke-12, yaitu saat raja – raja Mongol datang dengan kekuatannya. Lebih dari sepertiga literatur agama ini yang ada di masa Bangsa Sasania (yaitu era terakhir kekuatan ajaran Zoroaster) mengalami kehancuran.
Beberapa Riwayat menyebutkan AVESTA terdiri dari 21 NASK (jilid). Ringkasan jilid-jilid tersebut terangkum dalam kitab Pahlavi, yang disebut DENKERT. Tertulis abad ke-9 M yang tampilannya sama seperti saat ini. Jilid-jilid tersebut terbit dengan ukuran tebal.
Setelah terjadi pengusiran orang-orang Yunani oleh orang-orang Parthia, ajaran Zoroaster bangkit kembali. Raja Volgeses memerintahkan pengumpulan bagian-bagian AVESTA yang terserak. Pekerjaan ini dirampungkan oleh Tansar, yakni seorang pendeta agung dari Ardeshir dan juga merupakan pendiri Dinasti Sassanian pada th. 224 M. Pada waktu bersamaan penerjemahan AVESTA ke dalam Bahasa Pahlavi dilanjutkan dan komentar-komentar ditambahkan pada kitab ini, yang selanjutnya dikenal dengan nama ZEND AVESTA (Aza’nti dalam Bahasa Avesta dan disebut Avestak-u-Zand dalam Bahasa Pahlavi). Tansar kemudian menyusun kembali Avesta menjadi 3 bagian : GASSANIK ( Gathic atau puji-pujian ibadah ) HADHA MANSARIK ( campuran ajaran – ajaran kerohanian dan ajaran duniawi ) dan ketiga DATIK (hukum).
Avesta masa kini terdiri dari 5 bagian:
“1. YASNA (penghormatan). Isinya berkaitan tentang penciptaan, wahyu, hukum kekekalan, kebebasan memilih, tujuan hidup, keabadian ruh, hukum konsekuensi dan pembaharuan dunia. Yasna terdiri dari 72 Haiti (bab) dan mencakup 2 GATHAS.
GATHAS (puji – pujian rohani) adalah bagian otentik kitab AVESTA yang paling sakral. Di dalamnya berisi cerminan ajaran Mazdaisme yang hakiki, agama yang dianut dan diamalkan sejak diturunkannya di Iran timur.
Mazdaisme merupakan agama negara yang dianut sejak awal kekuasaan Achaemanian. Seperti tersebut di dalam Gathas; Mazdaisme adalah agama terbaik selamanya. Didalamnya tidak disebutkan tentang nabi – nabi lainnya selain Zoroaster. Namun Gathas berbicara tentang SAOSHYANT (berarti orang – orang suci yang memiliki misi memperbaiki dunia). Ribuan dari antara mereka termasuk Zoroaster disebut SAOSHYANT. Kata SAOSHYANT dalam bentuk lain yaitu SOSHYOS muncul kembali di dalam YOUNGER AVESTA yang berarti Sang Penyelamat Pilihan. Kata SAOSHYANT juga telah digunakan oleh para cendekiawan yang berarti MASIH atau MAHDI seperti telah tersebut dalam AGAMA – AGAMA IBRAHIM.
1. GATHAS PROPER (Gathas asli), terdiri dari bab 28 –34 dan bab 43 – 53 yang tertera dalam kitab YASNA. Gathas proper adalah bagian tertua dari kitab AVESTA. Memiliki bahasa berbeda dengan bagian Avesta lainnya. Tidak berisikan perintah – perintah namun berisikan bacaan – bacaan yang menginspirasi dan penuh kecintaan yang ditujukan langsung kepada Tuhan. Isi Gathas ini berbentuk puisi kuno yang sama dengan masa Indo – Eropa. 17 hymne (puji – pujian ) atau lagu –lagu ini digubah oleh Zarathustra dan merupakan bagian AVESTA yang telah diwahyukan. Isi GATHAS ini diimani sepenuh hati oleh komunitasnya.
2. GATHAS HAPTANHAITI, atau 7 BAB, terdiri dari bab 35 hingga bab 42 yang tertera pada Kitab Yasna. Disusun oleh para pengikut Zarathustra sepeninggal beliau dalam bentuk prosa.
3. YASHT, berarti memuja – muja. Disusun dalam bentuk puji – pujian YAZATAS (berarti satu – satunya yang di sembah). Kebanyakan YAZATAS tidak terdapat di dalam GATHAS. Masalahnya Magis ( para pengikut Pra – ajaran Zoroaster ) telah memasukan beberapa ajaran tersebut ke dalam ajaran Zoroaster dan berhasil memperkenalkan beberapa dewa – dewa mereka dalam bentuk Yaztaz.
4. VISPRED, memiliki arti semua festival (perayaan). Terdiri dari 24 bab dan memiliki kaitan dengan 6 perayaan musim Thansgiving yang disebut GAHANBAR.
5. VENDIDAD, berarti hukum yang menentang para demon ( ruh – ruh jahat ) dan dewa-dewa palsu. Kitab ini juga banyak berisikan tentang aturan-aturan hygiene (kesehatan).
6. KHORDEH AVESTA, bagian Avesta ini berbentuk bilingual dan berisi doa – doa
sehari – hari yang sebagian berbahasakan Persia. Isi Avesta ini menggambarkan doa – doa orang – orang Sassanian dan orang – orang setelah bangsa Sassanian.
Bagian selebihnya AVESTA disebut YOUNGER AVESTA. Ini berbeda dengan 2 GATHAS lainnya dan telah tersusun dalam kurun waktu yang berbeda, berbahasa Iran timur dan tersusun lama setelah mangkatnya Zarathustra. Ajaran – ajaran Zarathustra telah dituturkan secara lisan dari generasi ke generasi lalu ditulis selama masa kekuasaan orang – orang Sassanian Persia Tengah, tulisan ini disebut Pahlavi.
Kitab –kitab PAHLAVI memiliki kaitan dengan sumber – sumber berbahasakan Avesta dan kitab – kitab ini memiliki kunci – kunci bernilai tak terhingga untuk menginterpretasikan kandungan – kandungan GATHAS dan merupakan kunci bahan study ajaran – ajaran Zoroaster. Kebanyakan teks – teks PAHLAVI bernilai scholar dan informatif dengan sentuhan kekayaan filsafat. Beberapa isi kitab ini telah memberikan pengaruh terhadap ajaran filsafat Islam Syiah di Iran namun tidak mencerminkan ajaran Zoroaster ortodox. Kebanyakan dari kitab –kitab ini disusun beberapa abad setelah runtuhnya kekuasaan Sassania. Yakni penyusunannya berada dalam situasi yang tidak bagus. Namun kitab – kitab ini setidak – tidaknya merefleksikan kepercayaan – kepercayaan dan pendapat – pendapat para penyusunnya.
Teks – teks PAHLAVI terbagi menjadi :
1. Versi PAHLAVI berteks AVESTA, yaitu Pahlavi Yasna, Pahlavi Vispred dan Pahlavi Yasht. Teks – teks ini memiliki nilai agama yang sama dengan bagian – bagian Avesta asli.
2. AVESTA campuran dan teks – teks PAHLAVI seperti Afrini – Dahman, memiliki kemurnian yang sama dengan kitab – kitab PAHLAVI. Di dalamnya di bahas tentang masalah – masalah filosofi, hygiene dan hukum serta hal – hal seputar agama. Isinya tidak seortodoks doktrin –doktrin ajaran Zoroaster. Berikut ini adalah beberapa kitab Pahlavi :
1. DINKARN
Sebuah koleksi menarik, berisikan informasi keagamaan, sejarah, geografi, hukum dan medis.
2. MATIKAN – i – HIZAR DADISTAN
Sebuah risalah hukum perorangan dan peradilan era sassania yang didasarkan pada putusan – putusan beberapa hakim.
3. SHIKAND GUMANI VIJAR
Sebuah kitab ilmiah berisikan filsafat agama. Membahas kebaikan dan kejahatan dalam kerangka Zoroasterisme yang luas dan bagian – bagian tertentu dalam kitab ini berisikan penolakan terhadap doktrin tertentu kaum Yahudi, Manichaean dan Kristen.
4. BUNDAHISN
Ini adalah kitab yang lain dari kategori yang telah tersebut di atas. Berisi kemurnian dan dasar penciptaan seperti halnya eschatogy ( ilmu tentang akhirat ).
5. MINOK – KHRAD, sebuah kitab etik yang berisi beberapa cerita – cerita legenda.
6. SHAYAST – la – SHAYAST atau Pahlavi Rivayat, membahas masalah dosa, cara menangani mayat, soal ketidaksucian dan cara pensucian yang tepat.
7. ARDA VIRAF NAMEH, sebuah literatur dan sejumlah cerita – cerita fiksi tentang kunjungan seorang pendeta tinggi ke surga dan neraka yang mirip dengan isi cerita komedi perjalanan rohani Dante yang telah ditulis tiga abad lebih awal.
8. BAHMAN YASHT, Menceritakan kemenangan – kemenangan dan penderitaan – penderitaan yang dialami oleh para pengikut Zoroaster seperti penggambaran pengalaman penindasan yang dialami oleh orang – orang muslim.
Ajaran – ajaran Zarathustra
Zarathustra adalah seorang manusia biasa, manusia yang bijak, seorang pendeta, seorang guru dan seorang nabi. Beliau adalah pendiri ajaran baru. Beliau hidup di masa animisme merajalela dan berbagai bentuk ibadah natural muncul. Penyembahan terhadap matahari saat itu dianggap penting. Menurut sejarawan Yunani, setelah merubah bentuk penyembahan kuno tersebut, beliau memperkenalkan doktrin –doktrin yang dianggap rumit dan aneh. Beliau menyerukan bahwa hubungan individu dengan Tuhannya secara langsung dapat diraih melalui sikap bijak, bermoral dan rasa cinta bukan melalui pendekatan tak langsung lewat mediator. Bahwa pengabdian/ dedikasi dan memberi pertolongan kepada sesama umat manusia adalah lebih baik dari sekedar menyenangkan para pendeta dan para bangsawan. Kalangan masyarakat agamis dari Iran Barat yaitu para Magis (berarti pembesar), menentang beliau dan misinya karena Zarathustra tidak menyetujui praktek – praktek keagamaan yang mereka lakukan. Beliau hanya berhasil menarik simpati Raja Vistashpa dan memiliki akses ke istananya dan juga berhasil membangun sebuah tempat ibadah sebagai penyempurnaan tugas suci yang diamanatkan Ahura Mazda atau Tuhan Yang Maha Bijaksana melalui wahyu.
Prinsip awal ajaran Zarathustra berpusat pada Ahura Mazda yaitu Tuhan Yang Maha Bijaksana karena Dialah Tuhan Yang Paling Tinggi dan Yang Maha Berdiri Sendiri, satu –satunya Wujud yang patut disembah. Beliau sendiri menyembah Tuhan dengan bentuk ritual sederhana yaitu mengangkat kedua tangan beliau dengan penuh kekhusyuan dan sepenuh hati, dengan pemikiran baik, kata – kata baik dan tindakan –tindakan baik dan cara seperti inilah beliau memerintahkan kepada pengikutnya untuk berdoa. Beliau beriman dan mengingatkan kepada pengikutnya untuk mempercayai bahwa Tuhan adalah Pencipta langit dan bumi juga pencipta materi dan pencipta dunia kerohanian. Dia adalah sumber pilihan antara yang terang dan yang gelap, Pemegang Hukum Tertinggi, Pusat Alam, Yang Mengawali Hukum Moral dan sebagai Hakim seluruh alam semesta.
Dia (Tuhan) dikitari dengan 6 atau 7 AMESHA SPENTAS, atau kedermawanan abadi (seperti telah tersebut dalam Avesta). Ahura Mazda adalah pencipta mereka dan Dialah sumber dari segala sumber. Berikut adalah kelebihan yang tak terpisahkan dari Dia, ialah:
SPENTA MAINYU: ruh suci; ASHA VAHISHTA: keadilan dan kebenaran; VOHU MANAH: pikiran benar dan ARMAITI atau SPENTA ARMAITI: pengabdian. Ada tiga sifat lainnya yang tak terpisahkan dari kelompok di atas yaitu yang melambangkan sifat –sifat baik Ahura Mazda sebagai berikut:
KHSHATHRA VAIRYA: memiliki kekuasaan terhadap apapun yang diinginkan; HAURVATAT: melingkupi segala sesuatu; dan AMERETAT: keabadian.
Doktrin kedua tercakup dalam ajaran Zarathustra adalah dunia terbagi atas kebaikan dan kejahatan, kebenaran dan kedustaan, ruh suci dan ruh perusak. Kedua ruh tersebut secara eksplisit disebut ruh kembar yang selalu muncul berdampingan. Zarathustra memperingatkan para pengikutnya kehidupan terbaik yang seseorang dapat capai yaitu penyesuaian diri dengan ruh kebenaran, meski pada setiap tahapannya dihadapkan dengan sebuah pilihan yang harus diambil. Ajaran – ajaran Zarathustra tidak menarik ke arah dualisme kebaikan versus kejahatan namun lebih ke arah pentingnya pilihan seseorang antara kedua hal tersebut. Dengan memberikan perintah dan nasehat untuk memilih kebaikan, kebenaran, dan kesucian ruh.
Doktrin Ketiga adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Bijaksana diberi kebebasan dalam menjalankan kehidupannya, mereka bebas memilih yang benar atau yang salah. Juga mereka bebas menjalankan kerohanian atau keduniawian.
ANGRA MAINYU, adalah ruh perusak yang memilih bertindak buruk karena dia telah dianugerahi kebebasan memilih. Begitu juga DAEVA – DAEVA atau dewa –dewa kuno, yang penyembahan terhadap mereka terkait dengan kekerasan. Zarathustra menganggap hal tersebut sebagai kekuatan iblis.
Doktrin keempat ajaran Zarathustra adalah seseorang diberi kebebasan mengatur tindakan – tindakannya berdasar pada keinginannya sendiri, dia sendirilah yang bertanggung jawab atas keseluruhan nasibnya. Dia sendiri yang mengumpulkan ganjaran abadi atas tindakan – tindakan baiknya. Juga halnya dengan para pelaku kejahatan, dia akan ternista dengan konsokuensinya sendiri . Keadilan Tuhan pun berlaku sama yaitu menghukum dan memberi siksaan abadi di neraka, suatu keberadaan terburuk.
Doktrin kelima, simbol terluar/ zahir kebenaran adalah API dimana keberadaan api ini dilibatkan dalam peribadatan dan penyembahan keagamaan yang dilakukan oleh para pengikut ajaran Zoroaster. Altar api menjadi pusat tempat pemujaan orang – orang Zoroaster. Zarathustra menegakkan kebenaran misinya dengan memberikan hukuman api dan baja yang dicairkan yang kelak di hari akhir pun dipercaya dengan api dan baja cair inilah manusia akan dihukum.
Para pengikut Zoroaster umumnya dijuluki penyembah api dan dinamai demikian karena Zarathustra sendiri menghormati elemen ini sebagai elemen yang memiliki kekuatan kebenaran. Gathas berbicara tentang api langit digunakan sebagai ujian pada hari peradilan nanti. Gathas mengatakan bahwa api ini bukan berarti api secara fisik namun merupakan api rohani dan api terpendam yang bersinar dengan terang di hati setiap para pengikut Zoroaster yang saleh. Disebutkan pula bahwa Zarathustra melakukan perjalanan ke seluruh dataran tinggi di Iran selama bertahun – tahun, beliau menyebarkan ajaran terang dan memanggil manusia untuk melawan kejahatan dengan cahaya terang dan melawan iblis dengan kebaikan, memerintahkan untuk menyembah Ahura Mazda dan menolong – Nya mengalahkan Angra Mainyu yaitu tuhan kegelapan. Beliau setiap saat membawa serta kubah api (suatu penggambaran yang muskil). Pada saat kewafatannya, beliau meninggalkan sebuah rantai pusat pemujaan kepada Ahura, yang masing – masing lingkarannya memiliki api abadi. Karena hal inilah penilaian tak adil ditujukan terhadap para pengikutnya dengan menyebut mereka penyembah api.
Pada akhirnya saya ingin mengemukakan beberapa paragraf dalam scripture/ tulisan suci para penganut Zoroaster terdiri dari beberapa hymne ( pujian ) Zarathustra yang telah diterjemahkan oleh seorang sarjana praktisi penganut ajaran ini yaitu Mr. Taraporewala;
“ Sesungguhnya aku percaya kepada – Mu wahai Mazda, sebagai pemberi rezeki yang paling mulia.
Karenanya aku mempercayai – Mu sebagai penyebab utama semua penciptaan,
Karena kepandaian sempurna – Mu memberi pahala atas semua perbuatan baik. Kebaikan untuk pelaku kebaikan, kenistaan bagi pelaku kejahatan hingga hari akhir penciptaan (Yasna 43.5).
Apa – apa yang diajarkan orang- orang yang taat kepada – Mu adalah ini :
Bahwa yang paling patut diminta pertolongan adalah Engkau,
Hakim Suci atas semua amal perbuatan, Raja Kebenaran
Misteri – misteri kehidupan terbentuk karena kehendak – Nya.
Pencipta munculnya bumi;
Kami akan berusaha keras untuk mengungkapkan misteri – misteri ini melalui cinta ( Yasna 46.9 )
Sejak awal penciptaan dua ruh ini, keduanya muncul bersamaan. Inilah kebaikan dan kejahatan baik dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Antara dua ini biarkanlah yang bijak memilih kebenaran: menjadi baik bukan melakukan tindakan rendah. ( Yasna 30.3 )
Wahai Penyebab Kematian, buatlah hukum – hukum ini.
Hukum – hukum yang Telah Tuhan Yang Maha Bijaksana tetapkan untuk mencapai kebahagiaan atau penderitaan,
Hukuman panjang untuk para pengikut kejahatan dan beberkatlah para pengikut kebenaran,
Berkat keselamatan adalah untuk pengikut kebaikan selamanya! (Yasna 30.11)
Mereka yang pernah hidup, mereka yang sedang hidup dan mereka yang kemudian akan hidup,
Akankah satu dari antara keduanya menghargai apa yang Dia perintahkan!
Ruh kebaikan akan berada dalam keabadian nikmat,
Namun yakinlah ruh pendusta akan berada dalam penderitaan,
Dan inilah hukum yang yang telah ditetapkan oleh Ahura Mazda yang memerintah dengan kekuasaan – Nya yang tak terbatas. (Yasna 45.7)
Semua pikiran dan perkataan maupun perbuatan manusia akan menghasilkan buah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hukum abadi – Mu,
Keburukan bagi para pelaku keburukan keberkatan kebaikan untuk pelaku kebaikan. Demikianlah kearifan demikian juga hukum itu berlaku hingga akhir masa. (Yasna 43.5)
Wahai para pendengar kebaikan terapkanlah kebaikan dalam kehidupanmu dan ruh penyembuh dari Tuhan Yang Maha Bijaksana akan didapatkan;
Sebarkanlah ajaran – ajaraan kebaikan Ahura, perkataan – perkataan – Nya akan memberikan pengaruh dan meyakinkan;
Wahai Mazda, dengan kilatan terang benderang api – Mu tempatkanlah itu kepada setiap manusia terpilih. (Yasna 31.9)
Sungguh aku menghargai – Mu sebagai Yang Maha Kuat dan Pemberi Rezeki, wahai Madza!
Dengan tangan dermawan – Mu Engkau tawaran pertolongan yang sama baik para pelaku kebaikan maupun para pelaku kejahatan.
Di dalam bara api – Mu yang sangat luar biasa terdapat kebaikan, energi kebaikan telah datang kepadaku, wahai Madza. (Yasna 43.4)
Dengan ruh suci –Mu ini tandailah takdir kami, wahai Mazda Ahura,
Ganjaran kami pahala api – Mu akan diberikan
Seperti halnya armaity dan Asha yang tumbuh di dalamnya,
Para pencari akan dibimbing melalui jalan – Mu. (Yasna 47.6)
Kedua golongan ini yakni kebenaran dan kedustaan, ditempatkan sebagai ujian
Wahai mazda, dengan kilatan api rohani – Mu;
Ujian bara api ini menyingkap jiwa – jiwa terdalam mereka
Kekecewaan penuh akan didapatkan para pelaku kejahatan,
Sedangkan keberkatan penuh akan diraih para pelaku kebenaran. (Yasna 51.9)
Di Indonesia 92 Pulau yang Berada di Garis Terluar
11/16/2009 11:23:00 AMDi Wikipedia, ada daftar 92 pulau terluar Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember 2005. Sebanyak 92 pulau di wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negara tetangga di antaranya: Malaysia (22), Vietnam (2), Filipina (11), Palau (7), Australia (23), Timor Leste (10), India (13), Singapura (4) dan Papua Nugini (1). Ke-92 pulau tersebut tersebar di 18 provinsi Indonesia yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (6), Sumatra Utara (3), Kepulauan Riau (20), Sumatra Barat (2), Bengkulu (2), Lampung (1), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Nusa Tenggara Barat (1), Nusa Tenggara Timur (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Utara (11), Maluku Utara (1), Maluku (18), Papua (6) dan Irian Jaya Barat (3). LINK [12:13 PM 11/16/2009 WIB]

Hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan mungkin masih membekas dalam ingatan kita bahwa betapa pentingnya memelihara pulau-pulau terluar baik yang berpenghuni maupun tidak. Karena begitu luasnya wilayah Indonesia, mengandalkan kekuatan militer saja tidak akan cukup untuk menjaga pulau-pulau tersebut. Butuh kepedulian seluruh rakyat Indonesia untuk peduli dan sadar nilai strategis keberadaannya.Meski jauh dari kita, pulau-pulau terluar adalah penanda batas teritorial Nusantara yang menjadi garis depan kedaulatan Indonesia. Bagaimana bisa menjaganya bila kita tak tahu di mana dan apa yang terjadi dengan pulau-pulau tersebut. Berikut data pulau-pulau terluar Indonesia (sumber Kompas.com)
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
1. Pulau Simeulucut
2. Pulau Salaut Besar
3. Pulau Raya
4. Pulau Rusa
5. Pulau Benggala
6. Pulau Rondo
SUMATERA BARAT
7. Pulau Sibarubaru
8. Pulau Sinyaunyau
SUMATERA UTARA
9. Pulau Simuk
10. Pulau Wunga
11. Pulau Berhala
RIAU
12. Pulau Batu Mandi
13. Pulau Karimun Kecil
14. Pulau Nipa
15. Pulau Pelampong
16. Pulau Batu Berhanti
17. Pulau Nongsa
KEPULAUAN RIAU
18. Pulau Sentut
19. Pulau Tokong Malang Biru
20. Pulau Damar
21. Pulau Mangkai
22. Pulau Tokong Nanas
23. Pulau Tokong Belayar
24. Pulau Tokong Boro
25. Pulau Semiun
26. Pulau Sebetul
27. Pulau Sekatung
28. Pulau Senua
29. Pulau Subi Kecil
30. Pulau Kepala
31. Pulau Iyu Kecil
BENGKULU
32. Pulau Enggano
33. Pulau Mega
LAMPUNG
34. Pulau Batu Kecil
BANTEN
35. Pulau Deli
JAWA BARAT
36. Pulau Manuk
JAWA TENGAH
37. Pulau Nusa Kambangan
JAWA TIMUR
38. Pulau Nusa Barung
39. Pulau Sekel
40. Pulau Penehan
KALIMANTAN TIMUR
41. Pulau Sebatik
42. Pulau Gosong Makasar
43. Pulau Maratua
44. Pulau Sambit
SULAWESI TENGAH
45. Pulau Lingian
46. Pulau Salando
47. Pulau Dolangan
SULAWESI UTARA
48. Pulau Bangkit
49. Pulau Manterawu
50. Pulau Makalehi
51. Pulau Kawalusu
52. Pulau Kawio
53. Pulau Marore
54. Pulau Batu Bawaikang
55. Pulau Miangas
56. Pulau Marampit
57. Pulau Intata
58. Pulau Kakarutan
MALUKU UTARA
59. Pulau Jiew
MALUKU
60. Pulau Ararkula
61. Pulau Karawiera
62. Pulau Panambulai
63. Pulau Kultubai Utara
64. Pulau Kultubai Selatan
65. Pulau Karang
66. Pulau Enu
67. Pulau Batu Goyang
68. Pulau Larat
69. Pulau Asutuban
70. Pulau Selaru
71. Pulau Batarkusu
72. Pulau Masela
73. Pulau Meatimiarang
74. Pulau Leti
75. Pulau Kisar
76. Pulau Wetar
77. Pulau Liran
NUSA TENGGARA BARAT
78. Pulau Sophialouisa
NUSA TENGGARA TIMUR
79. Pulau Alor
80. Pulau Batek
81. Pulau Dana
82. Pulau Mangudu
83. Pulau Dana
PAPUA
84. Pulau Budd
85. Pulau Fani
86. Pulau Miossu
87. Pulau Fanildo
88. Pulau Bras
89. Pulau Bepondi
90. Pulau Liki
91. Pulau Kolepon
92. Pulau Laag.[] LINK [12:23 PM 11/16/2009 WIB]
Ada artikel bagus, berjudul "Status Hukum Pulau-pulau Terluar", karangan Arif Havas Oegroseno yang dimuat di Deplu.go.id dan diposting ulang oleh Forumsunan.blogspot.com. LINK [1:09 PM 11/16/2009 WIB]
[Peter Winch] Philosophies and Science (1958)
11/13/2009 09:46:00 AM"I want to argue, on the contrary, that the philosophies of science, art, politics, etc.— subjects which I will call the ‘peripheral’ philosophical disciplines —lose their philosophical character if unrelated to epistemology and metaphysics. But before I can show this in detail, I must first attempt to examine the philosophical foundations of the underlabourer conception of philosophy."
(The Idea of a Social Science and its Relation to Philosophy by Peter Winch, Routledge & Kegan Paul, 1958, pp. 7—18. Philosophies of Social Science 'The Classic and Contemporary Readings', ed. Gerard Delanty and Piet Strydom, No. 24, p. 152—157, §.1)
LINK Pdf-nya
winch - the idea of a social science and its relation to philosophy

